Pages

Senin, 08 September 2014

Penyaluran Kornet Qurban selama 14 tahun

RZ (Rumah Zakat) telah salurkan 3 juta kornet Superqurban selama 14 tahun. Penyaluran kornet Superqurban ini dilaksanakan dalam kegiatan penyaluran ke beberapa daerah di pelosok Indonesia bahkan hingga mancanegara. “Alhamdulillah tahun ini, 14 tahun sudah Superqurban menemani perjalanan RZ dalam memberikan solusi daging qurban yang tahan lama, bahkan hingga 3 tahun,” ujar Nur Efendi, CEO RZ, Kamis (04/09).

Dari tahun 2011 RZ bekerjasama dengan program pemerintah dalam Ekspedisi Bhakesra (Bhakti Kesra Nusantara). Program ini membantu RZ dalam menyalurkan Superqurban hingga ke pulau-pulau terluar Indonesia. “Melalui program ini penyaluran kornet Superqurban yang kami lakukan telah sampai ke daerah-daerah pelosok,” tutur Efendi.

Selain diperuntukan untuk perbaikan gizi di daerah pelosok, kornet Superqurban pun menjadi salahsatu solusi makanan bergizi bagi korban bencana. Tercatat selamabulan  Januari hingga Agustus 2014 RZ telah menyalurkan sebanyak 7.894 kornet superqurban untuk korban bencana banjir di beberapa wilayah di Indonesia, letusan Sinabung di Medan, letusan Gunung Kelud di Kediri, serta yang terbaru letusan Gunung Slamet di Banyumas.

Karena fungsinya tersebut Superqurban pun masuk nominasi Indonesia MDGs Awards 2013 kategori organisasi masyarakat sipil, kategori program nutrisi. “Kami sangat berterima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah berkontribusi banyak dalam program ini. Semoga Superqurban dapat terus menghadirkan senyum sepanjang tahun untuk mereka yang membutuhkan,” kata efendi.

https://www.rumahzakat.org

Minggu, 07 September 2014

Tentang Hukum Qurban

Ustadz, Apakah hukum qurban itu sunnah? Lalu adakah kondisi yang bisa menjadikannya wajib, seperti nadzar misalnya?
Ela, Papua

Jawaban:
Sobat Ela yang dirahmati Allah SWT, para ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. Mereka terbagi menjadi dua kelompok:

Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan:
  • Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)
  • Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni)
  • Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
  • Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih).
  • Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Kelompok ini menyanggah hujah yang dikemukakan oleh kelompok pertama yang berdalil dengan hadits Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adha. Namun ini bukan celaan yang sangat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram. (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysirul Wushul Ilal Ushul, hal. 24)

https://www.rumahzakat.org

Jumat, 29 Agustus 2014

Superqurban 2018


Katalog Superqurban 2018

Harga berikut merupakan harga hewan qurban 2018 (1439 H)


Kambing

Berat Hidup: 19 kg s.d 24 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 30 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.375.000




Sapi

Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 350 kaleng
Harga Qurban Rp. 17.250.000


Sapi Retail (1/7)

Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 350 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.575.000,00



Minggu, 10 Agustus 2014

Hukum Melihat Penyembelihan Hewan Qurban

Assalamualaikum Wr Wb

Ustadz, saya mau tanya, bukannya kalau kurban itu syariatnya harus melihat hewan yang di kurbankan? Lalu bagaimana juga hukumnya kurban atas nama orang lain?
Anti, Jakarta

Jawaban:
Sobat Anti yang baik, menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunnah bukan merupakan kewajiban sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625) . Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya menjelaskan, “Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.

Sedangkan hadits mengenai perintah Rasulullah SAW kepada Fatimah untuk menyaksikan penyembelihan sebagai mana berikut: “Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Ashbahani) merupakan hadits lemah (dhaif) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Bani dalam bukunya Dhaif Al-Targhib wa al-Tarhib dan Silsilah Al-Ahadits al-Dhaifah.

Oleh karena itu sobat Anti boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain karena masyarakatnya sangat memerlukan.

Sedangkan berkurban atas nama orang lain merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa tidak boleh berkurban atas nama orang lain kecuali atas izinnya dan tidak boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia tidak mewasiatkannya sesuai dengan firman Allah SWT: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm:39), namun apabila dia mewasiatkannya maka diperbolehkan.

Kalangan Malikiyah berpendapat bahwa makruh melakukannya atas nama yang meninggal apabila sebelum meninggalnya dia tidak menetapkannya, namun kalau dia menetapkannya selain karena nazar maka sunnah bagi ahli waris untuk melaksanakannya. Sedangkan kalangan Hanafiyah dan Hambaliyah berpendapat bahwa boleh menyembelih kurban atas nama yang meninggal seperti juga atas nama orang yang masih hidup (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/634-635).

Sobat yang dirahmati Allah SWT semoga penjelasan yang singkat tadi bermanfaat.

Wallahu a’lam bi ash shawwab.

Sumber : www.rumahzakat.org

Senin, 17 Maret 2014

Yang Unik Dari Superqurban

Superqurban adalah salah satu produk inovasi RZ (Rumah Zakat) dalam program optimalisasi pelaksanaan ibadah qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi kornet. Produk Superqurban mampu menjawab permasalahan pendistribusian daging qurban sampai ke daerah-daerah pelosok dan terdepan di nusantara. Kornet yang tahan hingga 3 tahun, dapat didistribusikan sepanjang tahun, dan efektif untuk pembinaan gizi dan aqidah. Sehingga RZ banyak meraih penghargaan dari program Superqurban sebagai produk inovasi optimalisasi daging hewan qurban.

Superqurban sebagai produk kaya manfaat ini telah dirasakan oleh saudara-saudara kita di wilayah Indonesia Timur, seperti Pulau Tello, Pulau Kayuwadi, Pulau Alor, Pulau Rote, Pulau Sabu, Pulau Sumba, dan Pulau Komodo yang disebarkan melalui program Ekspedisi Bhakti Kesra Nusantara bersama Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) pada Juni 2013.

Selain itu  pada tahun 2012, RZ juga pernah mengirimkan 50 ribu paket kornet Superqurban dalam Ekspedisi Bhakti Kesra Nusantara yang menyambangi pulau-pulau terluar Indonesia, seperti Pulau Maumere, Pulau Lembata, Pulau Buru, Pulau Morotai, Pulau Marampit, Pulau Marore, dan Pulau Balabalakang.

Hanya dengan Rp 1.900.000,-/ekor (Kambing) Rp 12.800.000,-/ekor (Sapi) atau retail @ Rp 2.000.000,- untuk 7 orang, Anda sudah bisa mengikuti program Superqurban ini. Program kami jelas beda. daging qurban tak dibagikan langsung habis sehari tapi kami kornetkan dalam bentuk kaleng @ 200 gram. Disembelih saat hari Qurban, sesuai syari, diolah dengan mesin canggih tetap klinis dan higienis. Distribusi bisa lebih panjang dan simpel serta menjangkau setiap pelosok nusantara. Tak perlu khawatir hewan sakit atau cacat saat tiba di lokasi.

Metode pengkornetan daging qurban dalam program Superqurban ini mempunyai manfaat yang lebih baik, diantaranya adalah:
  1. Sesuai syariah. Hewan dipotong dalam kondisi sehat pada hari raya Idul Adha hingga hari tasyrik.
  2. Praktis. Mudah dibawa, mudah dibuka, siap menjangkau berbagai kawasan rawan pangan di Nusantara.
  3. Kesehatan Terjamin. Hewan qurban di karantina dalam pengawasan dokter hewan.
  4. Kornet tahan lama hingga jangka waktu 3 tahun. Diproduksi oleh perusahaan yang telah berpengalaman dalam pengemasan produk ekspor, dengan standar halal MUI dan pengawasan BPOM.
  5. Aksi distribusi dilakukan sepanjang tahun. Tidak habis dalam sekejap sepekan hari raya qurban. Program penyaluran bisa lebih terarah dan terencana.
  6. Menjangkau pelosok Indonesia. Menjangkau daerah terpencil, pedesaan dan wilayah jangkauan bencana yang luas. Minim resiko dibanding bila di distribusikan dalam wujud hewan hidup.
  7. Memberdayakan Petani Lokal. Seluruh tahapan produksi dilakukan di Indonesia, program ini sangat efektif memberdayakan potensi peternak lokal yang utamanya berbasis di pesantren.
  8. Solusi Efektif Bantu Korban Bencana. Terbukti sukses untuk membantu korban konflik Ambon, Maluku Utara, bencana tsunami Aceh, gizi buruk di Banten, longsor Banjarnegara, gempa DIY-Jateng, tsunami Pangandaran, gempa di Bengkulu, bencana Gunung Kelud dan yang terakhir adalah aksi siaga bencana pada gempa di Jawa Barat serta Gempa Sumatera.

Selasa, 11 Februari 2014

Harga Hewan Qurban Rumah Zakat 2018

Harga Hewan Qurban Rumah Zakat 2018 (1439H)

Berikut harga Hewan Qurban di Rumah Zakat, berlaku untuk seluruh layanan di kantor Cabang di seluruh Indonesia
Contact Person :
HP/WA 0878 2242 9564

Email : yanyan.budiman@rumahzakat.org


http://tabunganqurbanrumahzakat.blogspot.com/ Kambing

Berat Hidup: 18 kg s.d 22 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 30 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.575.000,00


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://tabunganqurbanrumahzakat.blogspot.com/ Sapi

Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 350 kaleng
Harga Qurban Rp. 17.250.000,00


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

http://tabunganqurbanrumahzakat.blogspot.com/ Sapi Retail (1/7)

Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 50 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.575.000,00

Rabu, 04 Desember 2013

Membumikan Spritualitas Haji Dan Qurban

Setiap kali musim haji tiba, pembicaraan kita pun selalu berulang dalam tema yang itu-itu juga, kuota jemaah haji yang perlu ditambah, pembatasan perjalanan haji bagi yang pernah naik haji lebih dari sekali, sistem pembagian konsumsi bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi, atau ketidakseriusan pemerintahan Bani Sa’ud dalam menjamin keamanan dan kenyamanan beribadah haji dan lain-lain. Lalu menjelang hari raya qurban atau Idul Adha  kita pun (lagi-lagi) beramai-ramai membicarakan harga kambing dan sapi yang kian melangit, atau bahwa menyembelih sapi lebih bernilai ekonomis (dan sosial) ketimbang menyembelih kambing, karena kambing bisa dibeli secara patungan dan para pemakan daging sapi lebih banyak jumlahnya daripada pemakan daging kambing.

Tentu tidak ada yang salah dengan tema-tema pembicaraan itu. Bahkan semakin menunjukkan bahwa gairah keagamaan masyarakat kita tidak pernah meredup, pun semangat kita untuk selalu berbagi dengan orang-orang yang tidak mampu (melalui qurban) tidak pernah berkurang. Namun, terkadang kita lupa bahwa di balik perintah untuk beribadah haji atau berqurban itu, sesungguhnya tersirat pesan yang lebih bersifat personal-spiritual, ketimbang sekedar ritual, yakni perintah untuk selalu membangkitkan kesadaran diri bahwa segala sesuatu yang kita miliki di atas jagat raya ini (kekayaan ataupun jabatan) hakikatnya hanyalah titipan Tuhan, yang pada saatnya nanti akan dikembalikan kepada-Nya, atau diminta lagi oleh-Nya.

Hari Raya Idul Adha dirayakan kaum muslimin setiap bulan Dzulhijjah (kalender hijriah). Pada perayaan itu, di Mekkah sedang berlangsung ibadah haji yang diikuti oleh jutaan kaum muslimin dari segala penjuru dunia, dan dilaksanakan pemotongan hewan qurban yang dagingnya dibagi-bagikan kepada yang paling membutuhkan.

Ta’rif Ma’na Idul Qurban

Secara etimologis, ‘id berarti suka cita yang terus berulang. Di samping itu, ‘id juga berasal dari kata ‘ada yang artinya kembali. Sedangkan adha, berasal dari kata udhiyah yang berarti korban. Sehingga Idul Adha juga biasa disebut dengan Idul Qurban. Qurban berasal dari bahasa Arab qaraba yang artinya dekat. Antara kata qurban, yang berarti mendekat, dan adha yang berarti qurban, sesungguhnya merupakan dua makna yang dapat dipertemukan, yaitu untuk dapat mendekat kepada Allah diperlukan sebuah pengorbanan.[1]

Maksud qurban dalam Islam adalah melaksanakan penyembelihan binatang ternak demi memenuhi perintah Allah dan menuju takwa. Sehubungan dengan ini Al-Ghazali mengatakan:  “Ketahuilah, bahwa qurban itu adalah suatu pendekatan diri kepada Allah swt. Maka sempurnakanlah pemberian itu, dan berharaplah agar Allah membebaskan kamu dari setiap bagian api neraka dengan setiap bagian dari qurban itu. Oleh karena itu, setiap kali pemberian itu lebih besar, dan bagian-bagian itu banyak, maka penebusan dirimu dari api nerakapun akan lebih banyak pula.

Maka di dalam melaksanakan penyembelihan binatang ternak mengandung nilai pendidikan dari Allah swt dan langsung dapat dikaji oleh manusia itu sendiri. Sebagian manfaat yang dapat dilihat adalah: memberi contoh sifat dermawan; memberi kesempatan kepada fakir miskin untuk sepuas-puasnya memakan daging sembelihan; mendorong orang untuk berbuat sosial; memberikan bantuan gizi dan protein kepada orang yang lemah yang berhak menerima; melatih kehidupan memupuk rasa hidup bersama antara si kaya  dan para fakir miskin; menanamkan rasa kasih sayang dan belas kasihan terhadap sesama hidup di bumi Allah; menanamkan sambung rasa  dan tenggang rasa, menanamkan tali persaudaraan terhadap sesama muslim, menciptakan kedamaian yang langgeng.

Ibadah haji yang serangkai dengan idul adha dan pemotongan hewan qurban adalah termasuk rukun Islam yang kelima. Sebagian ulama mengatakan bahwa melaksanakan ibadah qurban adalah wajib bagi tiap-tiap muslim yang mampu. Hal itu berdasarkan surat al-Kautsar ayat: 2 berikut:

  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)

Artinya: “Maka dirikanlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (Q.S. al-Kautsar [108]: 2). Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa ibadah qurban adalah sunnah mu’akkad, yaitu amalan sunah yang sangat dianjurkan.[2] Artinya derajat sunahnya lebih tinggi dari sunnah biasa. Hal itu berdasarkan peringatan halus dari Rasulullah berikut:

من وجد سعة فلم يضحِّ فلا يقربن مصلانا. رواه إبن ماجه عن إبى هريرة

Artinya: “Barang siapa yang mempunyai kelapangan (mampu) untuk berqurban, tetapi tidak melaksanakannya, maka jangan dia dekat-dekat dengan tempat shalat kami (mushalla) (H.R. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Di samping landasan tersebut, ibadah qurban juga merupakan napak tilas pengalaman ruhani Nabi Ibrahim bersama putranya Ismail a.s. Haji merupakan ciri khas ajaran Islam, merupakan identitas Islam. Tapi tahukah kita bahwa perayaan dan ibadah tersebut sesungguhnya adalah napak tilas pengalaman spiritual Ibrahim a.s. dan keluarganya? Sebegitu tinggi kedudukan Ibrahim (ejaan barat: Abraham) dalam ajaran Islam. Dengan demikian, perayaan Idul Adha, ibadah Qurban, bahkan ibadah haji sekalipun, rasanya tidak lengkap jika tidak mengulas kembali tokoh Ibrahim, beliau adalah nenek moyang Muhammad s.a.w., sekaligus pula nenek moyang Musa (Moses) dan Isa Al Masih (ejaan latin: Yesus). Semasa hidup, Ibrahim memiliki dua istri. Dari istri bernama Hajar (berdarah afrika), berputra Ismail (Ishma El artinya ‘Tuhan telah mendengar’). Dari istri bernama Sarah (berdarah Babylon; Babylon kemudian bernama Persia kemudian sekarang menjadi negara Irak dan Iran) berputra Ishak. Memahami siapa sebenarnya tokoh Ibrahim secara lebih dekat adalah penting, mengingat Ibrahim dipandang sebagai nenek moyang agama-agama monotheistic, Islam, Yahudi dan Nasrani,[3] Ismail dan Ibunda Hajar tinggal di Mekkah, sedangkan Ishak dan Ibunda Sarah tinggal di Kanaan (Palestina). Dari Ismail, lahirlah anak-cucunya yang bernama Muhammad (menjadi Rasul pada usia 40 tahun). Dari Ishak lahirlah Ya’qub as. Ya’qub kemudian menjadi Rasul. Nabi Ya’qub mendapat julukan Israel (Ishra El artinya ‘Hamba Allah’, sama artinya dengan Abdullah). Nabi Ya’qub memiliki 12 anak yang kemudian menjadi 12 suku Bani Israel. Dari Bani Israel ini lahirlah Nabi Yusuf, Ayyub, Zulkifli, Musa, Harun, Daud, Sulaiman, Zakaria, Yahya, dan Isa putra Maryam. Nabi Muhammad Saw mengajarkan Islam, Bani Israil mengajarkan agama Yahudi, dan dari Isa putra Maryam lahirlah ajaran Kristen.[4]

Jadi jelaslah, Ibrahim tidak beragama Islam, tidak beragama Yahudi, tidak pula beragama Kristen, karena semua agama-agama itu lahir dari anak cucunya. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa agama Ibrahim adalah ‘agama Jalan Lurus’ atau agama ‘penyerahan diri kepada Tuhan’ atau ‘agama keesaan’. al-Qur’an menerangkan bahwa Islam adalah agama penyempurna dari agama-agama para nabi sebelumnya, terutama agama Ibrahim a.s.[5]

Historisitas Haji dan Qurban

Dari literatur diketahui bahwa bangunan ibadat yang pertama kali dibangun oleh manusia tepat berada di posisi Ka’bah (Ka’bah berarti juga Kubik).[6] Ibrahim dan Ismail membangun kembali (memugar) bangunan ibadat yang ada, dan karena bentuknya berupa kubus, kemudian dinamai Ka’bah. Ritual Ibrahim dan Ismail di Ka’bah adalah prototipe dari ritual haji sekarang. Adapun rangkaian ritual haji yang lain, yaitu pelemparan batu (Jumrah), qurban, dan sa’i (berlari dari bukit Safa ke Marwah bolak-balik) bermula dari kisah berikut ini:

Ketika Ismail masih bayi, Ibrahim mendapat perintah dari Allah S.W.T. (Tuhan Semesta Alam) untuk membawa dan meninggalkan Ismail beserta Ibunda Hajar berduaan saja disebuah padang pasir yang tandus bernama lembah Bakkah (kemudian bernama Mekkah). Sepeninggal Ibrahim, Ismail yang masih bayi menangis kehausan. Bunda Hajar panik, berlari-lari hingga ke bukit Safa dan Marwah bolak-balik mencari mata air. Namun, tak jua menemukan mata air. Sambil terus berdoa kepada Allah, Bunda Hajar tak henti berikhtiar mencari air. Ketika kembali ke lembah Bakkah, didapatinya mata air baru yang semakin lama semakin deras sehingga menjadi sebuah kolam (kini bermana sumur Zamzam). Perjuangan Hajar mencari mata air adalah simbol perjuangan sosok Ibu menghidupi anaknya. Sekaligus pula mengandung pelajaran bahwa tidak semestinya kaum yang beriman berputus asa dari Rahmat Allah S.W.T.

Pemahaman dan praktek qurban di kalangan manusia sesungguhnya telah ada sejak zaman Nabi Adam a.s. yaitu sejak Qabil dan Habil masing-masing mengorbankan hewan piaraannya.[7] Di zaman Nabi Ibrahim a.s. dan masa-masa sebelumnya, manusia sering dijadikan qurban/sesajen untuk dipersembahkan kepada para dewa/tuhan-tuhan mereka, di Kana’an (daerah Palestina Selatan) bayi-bayi diqurbankan untuk dipersembahkan kepada dewa Baal. Orang-orang Aztec di Meksiko mengorbankan manusia untuk diambil jantung dan darahnya, kemudian dipersembahkan kepada Dewa Matahari, di Mesir, pada waktu-waktu tertentu, gadis tercantik diqurbankan untuk dipersembahkan kepada dewi Sungai Nil. Orang-orang Viking yang dulunya bermukim di Eropa Utara, mengorbankan pemuka-pemuka agama mereka kepada dewa perang bernama “Odin”.[8]

Ketika Ismail memasuki usia remaja, Ibrahim mendapat perintah dari Allah untuk menjadikan Ismail qurban (tumbal persembahan kepada Allah S.W.T). Perintah Allah ini untuk menguji Ibrahim, apakah lebih mencintai Allah atau anaknya. Sebelum sampai pada waktu yang ditentukan, Ibrahim memberitahukan perihal perintah Allah tersebut kepada Ismail. Ismail menjawab kurang lebih, ‘Insya Allah, Ayahanda akan mensdapati saya termasuk orang-orang yang sabar’. Dialog antara dua insan yang sangat shalih ini diabadikan Allah dalam al-Qur’an:

 فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَابُنَيَّ إِنِّى أَرَى فِى اْلمَنَامِ أَنِّى أَذْبَحُكَ فَانْذُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَاأَبَتِى افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِى إِنْ شَاءَ اللهُ مِنَ الصَّابِرِيْنَ (١٠٢)

Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata, “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab, “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar“. (Q.S.[]:).

Namun, ketika hari yang ditetapkan tiba, Syetan menggoda Ismail dan Hajar agar bergeming hatinya dan membatalkan rencana qurban tersebut. Ismail dan Hajar tak mampu digoda, malah melakukan perlawanan dengan melempari Syetan dengan batu. Singkat kata, ketika Ibrahim dan Ismail betul-betul akan melakukan perintah Allah, tiba-tiba Allah mengganti qurban Ismail dengan seekor domba. Penggantian qurban manusia dengan domba oleh Allah S.W.T. amat disyukuri Ibrahim sekeluarga. Kemudian selanjutnya, sebagai rasa syukur, setiap tahun menjadi tradisi qurban domba di kalangan keluarga Ibrahim, yang dilanjutkan oleh anak keturunannya hingga jaman Rasulullah Muhammad s.a.w. Ketika Muhammad s.a.w. menjadi rasul, ditetapkan tradisi qurban menjadi Hari Raya kaum muslimin.

Siapapun yang sedang dan pernah menjalankan Ibadah Hajji tentu mengucapkan kalimat talbiyyah, karenaa memang hal itu diajarkan oleh Rasulullah s.a.w. Dalam kalimat-kalimat talbiyah, yang selalu dikumandangkan para jemaah haji di Tanah Suci, proses penyadaran diri itu begitu terasa:

لبيك اللهم لبيك, لبيك لا شريك لك لبيك, إنّ الحمد و نعمة لك و الملك لا شريك لك

“Ya Tuhan kami, kami datang menghampiri-Mu, memenuhi panggilan-Mu, untuk mengembalikan segala puji, kenikmatan dan kekuasaan, yang sesungguhnya hanyalah milk-Mu. Tak ada sekutu bagi-Mu.”

Kalau saja kalimat-kalimat talbiyah itu dihayati secara mendalam oleh setiap musim di negeri ini (yang sudah beribadah haji maupun belum) maka idealnya, penyalahgunaan jabatan dan wewenang akan berkurang, dan praktik korupsi berangsur sirna di republik ini, karena munculnya kesadaran massal bahwa jabatan dan kekayaan tersebut hanya milik-Nya. Bukan milik kita. Nilai ibadah haji yang sesungguhnya bukan terletak pada perjalanannya, bukan hanya pada thawafnya, sya’inya, wukufnya, atau pelemparan batu di jumratul aqaba dan menginap di Mina. Namun pada kepasrahan total memberikan seluruh diri dan hidup kita kepada Tuhan, walaupun hanya sesaat, karena semua yang kita miliki, termasuk diri ini, hakikatnya adalah milik-Nya.

Proses penyadaran diri itu, juga terkandung dalam perintah melaksanakan ibadah qurban. Ketika Tuhan memerintahkan Ibrahim menyembelih Ismail (Ishaq, dalam Kitab Perjanjian Lama), sebenarnya Tuhan hanya sekadar ingin mengingatkan manusia (yang diwakili oleh Ibrahim) bahwa harta yang paling berharga sekalipun (yang disimbolisasikan oleh Ismail) jika sudah waktunya diminta kembali oleh pemiliknya, harus dikembalikan dengan keikhlasan total.

Ismail, adalah milik Tuhan yang dititipkan pada Ibrahim. Dan, Ibrahim ikhlas mengembalikan Ismail, ketika Sang Khalik memintanya. Sehingga Sang Pencipta Yang Maha Bijaksana itu pun, mengganti Ismail yang akan disembelih itu dengan seekor kambing, dan Ismail pun tetap hidup bersama sang ayah. Bagi Tuhan, bukan penyembelihan Ismail yang jadi tujuan, tapi kesadaran Ibrahim bahwa Ismail, tak lebih hanya titipan-Nya.

Begitu pula dengan milik orang lain yang secara sadar ataupun tak sadar kita ambil. Bila kita ingin kembali kepada fitrah (kesucian), kita harus mengembalikannya kepada yang berhak. Harta hasil korupsi misalnya. Tak sedikit koruptor yang dengan maksud membersihkan diri dan namanya, ia berqurban dengan menyembelih beberapa ekor sapi, padahal nilai harta yang telah dikorupnya senilai dengan puluhan ribu ekor sapi. Tujuan membersihkan diri tidak akan tercapai sebelum seluruh harta milik rakyat yang telah dirampoknya itu dikembalikan kepada yang berhak. Di situlah nilai ibadah qurban yang sesungguhnya, bukan pada peristiwa penyembelihan hewan.

Setiap tahun, ratusan ribu jemaah haji dari Indonesia diberangkatkan menuju Haramain (Mekah dan Medinah). Jika dihitung sejak Indonesia merdeka, maka sudah jutaan (atau mungkin puluhan juta) muslim Indonesia bergelar haji. Pun, sudah jutaan ekor sapi dan kambing diqurbankan. Jika makna yang terkandung dalam perintah ibadah haji dan qurban itu dihayati secara holistik, bukan mustahil negeri ini betul-betul menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negeri yang sentausa dan selalu berada dalam ampunan Tuhan).

Tetapi semua itu masih berada dalam lingkup andaikan dan jikalau. Tahun depan dan tahun depannya lagi, kita akan kembali berbondong-bondong berangkat ke Tanah Suci, dan beramai-ramai lagi menyembelih sapi, kambing dan kerbau. Lagi-lagi kita akan lupa pada pesan tersirat di balik perintah ibadah haji dan qurban yang lebih personal-spiritual, karena kita lebih suka dengan ritual. Satu hal yang jauh lebih penting dari ritual haji dan qurban ini, adalah harta yang halal. Daging qurban itu halal dzatnya, namun belum tentu thoyyib (baik) memperolehnya. Kita tahu, kita hidup di negara yang kita amini sendiri, korupsi masih menjadi budaya struktural dan sosial. Maka, mungkin sekali (dan hampir pasti) terdapat birokrat yang bersedekah hewan qurban dengan harta korupsi. Di kota-kota besar, qurban semarak, namun di situlah akar korupsi terus tumbuh. Bila demikian, haji dan qurban semata parade yang semu bagi pelakunya. Manusia yang masih terjebak sebagai pemuja harta jauh dari pemahaman nurani Ismail a.s.
Wa Allâh A’lam bi al-Shawwâb.

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com