Pada dasarnya, daging qurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan yang berqurban hanya saja lebih utama diperuntukan bagi faqir miskin. Jadi tidak dikhususkan untuk golongan (ashnaf) tertentu sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga untuk memberi daging hewan qurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah agama rahmataan lil ‘alamiin.
Orang yang berqurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan qurban asal tidak lebih dari sepertiganya.
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan kurban)." (HR Bukhari)
Sedangkan menjual daging qurban, jika hal itu dilakukan oleh panitia qurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan qurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging kurban berjalan lancar, hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari berbagai sumber)
Assalamu `alaikum ...... Kunjungi blog saya www.salafyciampeabogor.blogspot.com
BalasHapusSemoga bermanfaat dunia dan akhirat.
:) Wa'alaikumsalam Wr, Wb,
BalasHapusSiip...