Pages

Rabu, 23 Oktober 2013

Hukum Daging Qurban Yang Dikalengkan


http://tabunganqurbanrumahzakat.blogspot.com/Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu?
Pembahasan ini merujuk pada bahasan, bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

"Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban." Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, "(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26.

Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan 'Ali dan Ibnu 'Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 2: 350.

Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini:

1. Mudah tahan lebih lama.
2. Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima.
3. Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.

Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

RZ SALURKAN SUPERQURBAN BERSAMA KOMUNITAS MARI BERBAGI


mari berbagiPEKANBARU. RZ cabang Pekanbaru bersama komunitas Mari Berbagi Pekanbaru melakukan penyaluran bersama 200 kornet Superqurban di seputaran Harapan Raya Pekanbaru. Penyaluran bersama komunitas yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Kami sangat senang bisa turut serta dalam penyaluran Superqurban. Ini benar-benar luar biasa, daging qurban tahun lalu masih ada dan bisa disalurkan hingga menjelang qurban tahun berikutnya. Kalau daging qurban bisa diolah dengan baik, bisa jadi stok pangan buat negeri sepanjang tahun. Dan bisa mengurangi angka kekurangan gizi. Sayang, kalau daging qurban yang berlimpah pas idul qurban habis hanya dalam waktu 3 hari.” Tutur Ari, anggota mari berbagi.

Rico Yuza selaku Program Head Pekanbaru mengatakan bahwa pada Tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu, RZ juga bersama Kemenkokesra melaunching Gerakan Sejuta Pangan Untuk Nusantara (GSPUN) bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta dalam acara Apreasiasi Bhakesra 2013. GSPUN ini diawali dengan mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan daging qurban agar memiliki daya tahan yang lebih lama sehingga dapat digunakan sepanjang tahun.

“Sudah sunatullah Indonesia adalah negeri yang rawan bencana. Oleh karena itu kita harus membuat persiapan yang salah satunya adalah persediaan pangan. Kami memiliki target hingga diakhir tahun 2014 nanti untuk menyalurkan satu juta paket siaga pangan untuk masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.***

Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28). Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya: “Perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama. Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 12/44).
2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)
3. Jumhur Ulama menyebutkan bahwa  dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka berpendapat bahwa  suatu perintah yang datang setelah larangan maka hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
sumber ; http://www.rumahzakat.org
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com