Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat
Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka
berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan
fakir.” (QS. Al Hajj : 28). Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya:
“Perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama.
Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah
dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah
dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an
12/44).
2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan
simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)
3. Jumhur Ulama menyebutkan bahwa dahulu kaum musyrikin tidak
memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan)
bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka
berpendapat bahwa suatu perintah yang datang setelah larangan maka
hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
sumber ; http://www.rumahzakat.org
0 komentar:
Posting Komentar