Pages

Selasa, 07 Oktober 2014

RZ Raih Penghargaan Mitra Bakti Kesra Utama 2014

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono memberikan penghargaan Mitra Bakti Kesra Utama dan Lencana Bakti Kesra Utama kepada RZ (Rumah Zakat), Senin (6/10/2014) di Ruang Rapat Utama Kemenko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat No.3, Jakarta Pusat. Dalam kegiatan ini RZ meraih penghargaan sebagai Mitra Bakti Kesra Utama atas keikutsertaannya dalam Bhakesra 2014 ke 3 pulau terluar, yaitu Pulau Buton, Kepulauan Obi, dan Kepulauan Raja Ampat.

“RZ merasa bersyukur karena bisa berkontribusi dalam ekspedisi Bhakesra 2014 yang digagas oleh Kemenko Kesra dalam membantu saudara-saudara kita yang berada di pulau terluar di Indonesia. Dari 2012 hingga sekarang sudah 19 pulau terluar yang kami kunjungi dalam kegiatan Bhakesra,” ujar CEO RZ, Nur Efendi.

Tahun ini RZ menyalurkan 60.000 paket kornet Superqurban, 500 paket syiar Quran, 2.318 pakaian muslim serta 600 sajadah. RZ juga menyertakan relawan dalam ekspedisi tersebut. Sebanyak 13 relawan yang terdiri dari relawan kesehatan, lapangan, dokumentasi dan jurnalistik ikut serta dalam ekspedisi ini.

Penganugrahan penghargaan Mitra Bakti Kesra Utama dan Lencana Bakti Kesra Utama ini diserahkan kepada perseorangan maupun instansi yang secara terus menerus melakukan kerjasama dalam mendukung dan menyukseskan berbagai program Kemenko Kesra. Paling tidak ada 20 orang dan 12 Instansi yang menerima penganugrehan ini.

“RZ akan terus bersinergi dengan pihak pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau terluar dan terpencil, selain daerah-daerah tersebut pada umumnya masih terbelakang, keberadaannya juga sangat penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” tutur Efendi.

Minggu, 05 Oktober 2014

Anak SMP Berqurban

Semua pasti bisa berqurban. Setidaknya itulah yang terjadi di SMP Juara Bandung, sebuah sekolah gratis berkualitas binaan RZ (Rumah Zakat) bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Hari ini, Jumat (3/10) Fuad, siswa kelas VIII SMP Juara Bandung membawa seekor kambing ke sekolah untuk disembelih di Hari Idul Adha.

Pastinya hewan tersebut bukanlah hasil pemberian orangtua Fuad yang sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji di salah satu pesantren. Lalu dari mana Fuad mendapatkan uang untuk berqurban? Rupanya anak laki-laki yang kini beranjak remaja ini mengumpulkan uang hasil penjualan yogurt untuk berqurban. Ia berjualan yogurt dalam kegiatan Market Day yang rutin diadakan di SMP Juara Bandung.

“Awalnya jualan yogurt di kegiatan market day di sekolah. Karena banyak peminatnya, jadi rutin setiap hari, Alhamdulillah keuntungan selama 1 tahun 2 bulan bisa ditabung, dan sekarang dibelikan domba untuk qurban,” ujar Fuad, Jumat (3/10).

Siswa Sekolah Juara dibekali dengan kompetensi untuk berwirausaha. Secara berkala siswa mengadakan market day. Saat market day ini, siswa praktek berwirausaha, mulai dari mengelola barang jualan, mengelola uang hingga merancang strategi agar dagangannya laku terjual.

Tak hanya pandai berdagang Fuad juga merupakan salah satu anak berprestasi di kelasnya, “Fuad bagus dalam semua mata pelajaran, terutama eksak. Kami melihat potensi Fuad sebagai calon entrepeneur yang baik, selain diajari ilmu kewirausahaan di SMP Juara dia juga dibekali ilmu agama. Dengan berkurban dia bisa berbagi dengan teman-temannya yang lain. Semoga kelak ia menjadi pengusaha yang shaleh ,” tutur Tresna, salah satu guru SMP Juara.

Sekolah Juara berupaya untuk mencetak siswa yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak baik. Di sekolah ini anak-anak dibiasakan untuk Shalat Dhuha setiap hari, mereka juga mendapat pelajaran membaca dan menghafal Al-Quran setelah Shalat Zhuhur. “Mereka diharapkan terbiasa beribadah secara rutin, baik yang wajib maupun sunah,” jelas Tresna.

Sabtu, 04 Oktober 2014

Teladani Ibrahim As

Oleh: Mahmud Yunus

Kendati usia beliau semakin tua, Ibrahim AS tiada henti berdoa kepada Allah agar dianugerahkan anak yang saleh. Maka, pada akhirnya Allah mengabulkan doanya, yakni menganugerahkan seorang putra bernama Ismail AS.

Bagi Ibrahim, Ismail adalah buah hatinya. Bagi Ibrahim, Ismail mendatangkan kebahagiaan dalam hidupnya. Akan tetapi, di tengah-tengah kebahagiaan tersebut datanglah perintah Allah untuk menyembelih putranya itu.

Ibrahim dihadapkan pada dua pilihan, mengikuti perasaan hatinya atau menaati perintah Allah. Ibrahim harus memilih, mengedepankan kecintaan pada yang tinggi (al-mahabbatu al-ulya), yaitu kecintaan kepada Allah atau mengedepankan kecintaan pada yang rendah (al-mahabbatu al-adna), yaitu kecintaan kepada putranya.

Ibrahim menyadari, putranya adalah wujud anugerah Allah. Tapi, di sisi lain bisa saja keberadaannya menjelma menjadi pesaing-Nya. Yakni, apabila kecintaan kepadanya sama besar bahkan melebihi besarnya kecintaan kepada-Nya. Maka baginya, kehadiran putranya adalah ujian berat. Allah SWT mewahyukan kisah mulia ini dalam QS ash-Shaafat [37]: 100-102.

Dalam ayat itu, Ismail pun menjawab perintah berkurban yang datang lewat lisan ayahnya. Ismail berkata,” Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

Di dalam hidup ini, kita dihadapkan dengan “Ismail” kita masing-masing. “Ismail” kita itu bisa berupa putra/putri, suami/istri, dan lainnya. Bisa pula berupa harta, jabatan, popularitas, dan lainnya. Maka, waspadalah dengan “Ismail-Ismail” tersebut. Jangan sampai kecintaan kita pada yang rendah (al-adna) mengalahkan kecintaan kita pada yang tinggi (al-ulya).

Menurut Ibnu Katsir, mengutip keterangan dari Abu Hurairah RA, saat Ibrahim diperintah menyembelih Ismail dengan sigap setan memprovokasi Ibrahim dan keluarganya agar mereka mengabaikan perintah Allah. Namun, Ibrahim dan keluarganya berhasil meredam pengaruh setan tersebut.

Mengingat begitu monumentalnya peristiwa itu maka diabadikanlah dalam salah satu prosesi haji, yaitu melontar jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah di Mina. Berada di tengah lautan manusia saat di jamarat, setiap jamaah haji akan merasakan kedekatan dengan-Nya.

Kelugasan Ibrahim dan keluarganya menolak pengaruh setan itulah spirit yang semestinya dihayati jamaah haji saat melontar jumrah. Di Mina, saban tahun jutaan jamaah haji dari seluruh dunia telah menegaskan penolakan terhadap pengaruh setan.

Sayangnya, penolakan terhadap pengaruh setan itu hanya terjadi di Mina. Salah satu buktinya di Indonesia (negara paling banyak jamaah hajinya), hingga kini masih banyak terjadi tindak pidana korupsi, manipulasi, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya.

Ironisnya, sebagiannya dilakukan oleh mereka yang sudah berhaji. Rupanya, sepulang berhaji bukan hanya tidak meneruskan penolakan terhadap pengaruh setan, akan tetapi malah menjadi kawan, bahkan hamba setan.

Bertepatan dengan musim haji ini, sebaiknya kita merenungkan kembali makna firman Allah dalam QS ash-Shaaffaat (37) ayat 102 dan 103–107. Kemudian, menindaklanjutinya dengan meneladani Ibrahim dan keluarganya.

Sumber: republika.co.id

Hikmah Ibadah Qurban



Oleh: Muhammad Arifin Ilham
Ibadah Qurban memiliki pesan moral yang sangat dalam. Seperti pesan yang terkandung dalam makna bahasanya. Qurb atau qurbân berarti “dekat” dengan imbuhan ân (alif dan nun) yang mengandung arti “kesempurnaan”, sehingga qurbân yang diindonesiakan dengan “qurban” berarti “kedekatan yang sempurna”. Kata Qurbân berulang tiga kali dalam al-Qur’an, yaitu pada QS.Ali Imran: 183, al-Ma’idah: 27, dan al-Ahqaf: 28.

Jadi, qurban adalah penyembelihan binatang tertentu yang dilakukan pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dalam ilmu fiqh, qurban juga disebut udhḫiyah (karena dilaksanakan dalam suasana Idul Adha) juga berasal dari kata dahwah atau dhuhaa (waktu matahari sedang naik di pagi hari), karena biasanya penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada waktu dhuhaa. Dari kata dahwah atau dhuhaa tersebut diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhḫiyah.

Adapun di antara hikmahnya adalah pertama, sebagai bukti nyata ekspresi syukur, “Supaya mereka menyebut nama Allah atas apa yang Allah karuniakan kepada mereka berupa binatang ternak….” (QS. al-Hajj, 22 : 34);

Kedua, bukti sebagai hamba bertaqwa, “Daging daging qurban dan darahnya itu sekali kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaanmulah yang dapat mencapainya…” (QS al-Hajj, 22 :37)

Ketiga, terakuinya sebagai umat Rasulullah Saw, “Barang siapa yang mempunyai keluasan (harta) dan tidak mau berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami!” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Al Hakim, Ad Daruquthni dan Al Baihaqi).

Keempat, meraih ampunan dosa, ”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa dosa yang kamu lakukan…” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi)

Kelima, berpahala besar, “Pada setiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan,” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Keenam, mendapat kesaksian yang indah dari hewan Qurban kita kelak, “Sesungguhnya ia (hewan qurban) akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku dan bulunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban akan jatuh pada sebuah tempat di dekat Allah sebelum darah mengalir menyentuh tanah. Maka berbahagialah jiwa dengannya”. (HR. At Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim).

Subhana Allah demikian besar keutamaan ibadah qurban ini wahai ikhwah! Semoga Allah beri keluasan rejeki kepada kita untuk memenuhinya dan menerima amal ibadah qurban kita. Aamiin.

Sumber: republika.co.id

Batas Waktu Untuk Berkurban di Rumah Zakat Tahun 2018


Rasulullah bersabda,
"Setiap satu helai rambut hewan kurban adalah satu kebaikan." Lalu, sahabat bertanya, "Kalau bulu-bulunya?"
Beliau menjawab, "Setiap helai bulunya juga satu kebaikan."
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Masih ada waktu untuk menunaikan ibadah qurban, kami menerima titipan hewan qurban anda sampai hari tasyrik 25 Agustus 2018 Pukul 12.00 WIB.

"Superqurban Hadirkan Senyum Sepanjang Tahun"

Rekening Donasi
Mandiri 132000 481 974 5
BCA 094 301 6001

Konfirmasi :
WA 0878 2242 9564



Jumat, 03 Oktober 2014

Harga Sapi 1/7 Qurban 2018

Harga Hewan Qurban 2018

Harga Sapi Qurban 2018
Sapi Kurban 2018

Kami menyediakan hewan qurban sapi 1/7, sebagai alternatif bagi anda yang ingin berqurban sapi, namun anggaran belum mencukupi. Kriteria hewan qurban sapi retail atau 1/7
Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, tidak hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 50 kaleng
Harga Qurban  Sapi 1/7 Rp.2,575,000

Informasi lebih lengkap:
Yan Yan Budiman
WA 0878 2242 9564

Email  yanyan.budiman@rumahzakat.org

Harga Kambing Qurban 2018



Harga kambing qurban 2018


Berat Hidup: 19 kg s.d 27 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 30 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.375.000,00

(Merupakan harga hewan qurban yang diolah dalam bentuk kornet superqurban, sehingga adanya optimalisasi dalam pendistribusiaanya)

Contact  Person :
Yan Yan Budiman
WhatsApp  0878 2242 9564

Email yanyan.budiman@rumahzakat.org
 

Cara Berqurban 2018



Partisipasi Qurban 2018
Bila anda berencana berqurban di tahun 2018 ini, bisa ditunaikan melalui Rumah Zakat dengan berpartipasi dalam program superqurban. Caranya cukup mudah, silahkan untuk menyampaikan amanah qurbannya melalui salahsatu nomor rekening di bawah ini :



an Yayasan Rumah Zakat Indonesia, kemudian melakukan konfirmasi pada menu konfirmasi, atau kolom partisipasi qurban 2018, dengan menyampaikan informasi yang selengkapnya seperti :
1) Nama Pequrban
2) Jenis Hewan Qurban
3) Bank asal transfer dan rekening tujuan
4) Tanggal Transfer
5) Alamat
6) Email
7) No HP


atau via whatsapp/sms ke 0878 2242 9564 dengan format :
Contohnya : Yan Yan Budiman_Sapi Utuh_Mandiri_17,250,000_22/08/2018_Cimahi

Konsultasi dan informasi lebih lengkap, hubungi

Yan Yan Budiman

Sms/WA : 0878 2242 956

Email : yanyan.budiman@rumahzakat.org

Kamis, 02 Oktober 2014

Kemudahan Berqurban Melalui Program Superqurban

Untuk memudahkan umat muslim dalam menunaikan ibadah kurban disisa waktu menuju hari raya Idul Adha, Rumah Zakat menyediakan banyak kemudahan donasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan.

Para calon pequrban dapat menunaikan qurbannya di 45 kantor cabang Rumah Zakat yang berada di 38 kota, berqurban via website donasi.rumahakat.org, transfer qurban ke 19 Rekening Qurban Nasional, qurban via Wesel Pos, pembayaran qurban di kasir Gramedia, Lottemart dan Indomaret serta fasilitas jemput qurban dengan menghubungi contact centre Rumah Zakat.

“Alhamdulillah, tentunya hal ini merupakan kabar baik bagi umat muslim yang ingin menunaikan ibadah qurban tahun ini. Pastinya fasilitas ini akan sangat memudahkan siapapun yang ingin menitipkan amanah qurbannya kepada Rumah Zakat” ungkap Eksternal Media Rumah Zakat, Diki Taufik.
Diki menambahkan, bagi masyarakat yang masih bingung untuk berqurban tahun ini, mari berpartisipasi melalui program Superqurban yang merupakan optimalisasi daging qurban yang diolah menjadi kornet, dengan melewati proses yang berstandar internasional.

Tidak hanya itu,Rumah Zakat pun mengajak masyarakat untuk menciptakan manfaat qurban yang lebih lama melalui program Superqurban untuk Hadirkan Senyum Sepanjang Tahun.

Hukum Qurban Secara Kolektif


Ketentuan Qurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.

Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”

Ketentuan Qurban Sapi  dan Unta
Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang). Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
Begitu pula dari orang yang ikut urunan qurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya. Perhatikan fatwa Al Lajnah Ad Da-imah berikut.
Soal pertama dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyah wal Ifta’ no. 8790
Soal: Bolehkah seorang muslim berqurban unta atau sapi untuk tujuh orang, lalu masing-masing meniatkan untuk orang tua, anak, kerabat, pengajar dan kaum muslimin lainnya.  Apakah urunan tujuh orang tadi masing-masing diniatkan untuk satu orang saja (tanpa disertai lainnya) atau pahalanya boleh untuk yang lainnya?
Jawab: Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan untuk tujuh orang. Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Wakil ketua: ’Abdur Rozaq ’Afifi
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz

Bagaimana Hukum Qurban Secara Kolektif?
Sebagaimana ketentuan di atas, satu kambing hanya boleh untuk satu orang (dan boleh diniatkan untuk anggota keluarga), satu sapi untuk tujuh orang (termasuk anggota keluarganya), dan satu unta untuk sepuluh orang (termasuk anggota keluarganya), lalu bagaimana jika 1 kambing dijadikan qurban untuk 10 orang atau untuk satu sekolahan (yang memiliki murid ratusan orang) atau satu desa? Ada yang melakukan seperti ini dengan alasan dana yang begitu terbatas.
Sebagai jawabannya, alangkah baiknya kita perhatikan fatwa ulama yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah (komisi fatwa di Saudi Arabia) mengenai hal ini.
Soal kedua dari Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ no. 3055
Soal: Ada seorang ayah yang meninggal dunia. Kemudian anaknya tersebut ingin berqurban untuk ayahnya. Namun ada yang menyarankan padanya, ”Engkau tidak boleh menyembelih unta untuk qurban satu orang. Sebaiknya yang disembelih adalah satu ekor kambing. Karena unta lebih utama dari kambing. Jadi yang mengatakan ”Sembelihlah unta”, itu keliru”. Karena apabila ingin berqurban dengan unta, maka harus dengan patungan bareng-bareng.
Jawab:
Boleh berqurban atas nama orang yang meninggal dunia, baik dengan satu kambing atau satu unta. Adapun orang yang mengatakan bahwa unta hanya boleh disembelih dengan patungan bareng-bareng, maka perkataan dia yang sebenarnya keliru. Akan tetapi, kambing tidak sah kecuali untuk satu orang dan shohibul qurban (orang yang berqurban) boleh meniatkan pahala qurban kambing tadi untuk anggota keluarganya. Adapun unta boleh untuk satu atau tujuh orang dengan bareng-bareng berqurban. Tujuh orang tadi nantinya boleh patungan dalam qurban satu unta. Sedangkan sapi, kasusnya sama dengan unta.
Hanya Allah yang memberi taufik. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Yang menandatangai fatwa ini:
Anggota: ’Abdullah bin Qu’ud, ’Abdullah bin Ghodyan
Ketua: ’Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
  1. Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
  2. Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang.
  3. Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
  4. Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Solusi dalam Iuran Qurban
Solusi yang bisa kami tawarkan untuk masalah iuran hewan qurban secara patungan adalah dengan acara arisan qurban. Jadi setiap tahun beberapa orang bisa bergantian untuk berqurban. Di antara alasan dibolehkan hal ini karena sebagian ulama membolehkan berutang ketika melakukan qurban.
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,

Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)”
Catatan:
  1. Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
  2. Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
  3. Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Bagaimana dengan Hadits ”Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban”?
Sebagian orang ada yang beralasan benarnya qurban secara kolektif melebihi ketentuan syari’at yang dikemukakan di atas dengan alasan hadits Jabir bin ’Abdillah berikut,
”Aku bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menghadiri shalat Idul Adha di tanah lapang. Setelah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berkhutbah, beliau turun dari mimbar kemudian beliau diserahkan satu ekor domba. Lalu beliau memotong dengan tangannya, lantas bersabda, ”Bismillah, wallahu akbar. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang tidak ikut berqurban”.” Mereka beralasan bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam saja niatkan untuk seluruh umatnya yang tidak berqurban, maka berarti kami boleh niatkan qurban untuk satu RT, satu sekolahan atau satu desa.
Sanggahan: Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak ikut berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berqurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya sebagaimana dijelaskan di muka.
Al Qodhi Abu Ishaq mengatakan, ”Perkataan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ini –wallahu a’lam- sebagaimana seseorang boleh  berqurban untuk dirinya dan keluarganya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam boleh berqurban atas nama seluruh kaum muslimin karena beliau adalah ayah mereka dan istri-istri beliau adalah ibu mereka.”Oleh karena, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah ayah kaum muslimin, maka beliau diperbolehkan meniatkan qurban untuk dirinya dan keluarganya (yaitu seluruh kaum muslimin).
Kesimpulan:
  1. Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga dibolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
  2. Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
  3. Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.
- Tambahan pembahasan -
Ketentuan Umur Hewan Qurban
Ketentuan umur untuk hewan qurban tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Unta, umur minimal  5 tahun
  2. Sapi, umur minimal 2 tahun
  3. Kambing, umur minimal 1 tahun
  4. Domba Jadza’ah, umur minimal 6 bulan
Hewan Qurban yang Lebih Utama
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban sebagai berikut:
  1. Yang paling gemuk dan sempurna. Bahkan jika berqurban dengan satu qurban yang gemuk itu lebih baik daripada dua hewan qurban yang kurus. Karena yang diinginkan adalah daging. Semakin banyak daging yang dimiliki hewan tersebut maka itu semakin baik.
  2. Hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta.
  3. Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam.
  4. Berqurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
  1. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  • Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
  • Sakit dan tampak jelas sakitnya
  • Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
  • Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, 2I/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
2. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
  • Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  • Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/373)
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
Wallahu a’lam. 

sumber :www.rumayso.com

Rabu, 01 Oktober 2014

Hewan Qurban dan Ketentuannya


Hewan yang Boleh Diqurbankan
Adapun hewan yang boleh diqurbankan adalah unta, sapi, dan kambing (domba). Selain tiga jenis hewan itu, tidak dibenarkan. Sebagaimana firman Allah SWT,

لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

…agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak… (QS. Al-Hajj : 34)



Hewan qurban berupa domba yang dianggap layak adalah yang berumur setengah tahun, kambing berumur satu tahun, sapi berumur dua tahun, dan unta berumur lima tahun. Semua hewan itu tidak dibedakan apakah jantan atau betina, berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

1. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

نِعْمَتِ الأُضْحِيَةُ الْجَذَعُ مِنَ الضَّأْنِ

Hewan qurban yang paling baik adalah jadza kambing.


Menurut Imam Hanafi, jadza adalah kambing/domba yang telah berumur beberapa bulan, sedangkan menurut Imam Syafi’i jadza adalah kambing yang berumur satu tahun. Inilah yang paling shahih.

2. Riwayat dari Uqbah bin Amir, ia berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ أَصَابَنِى جَذَعٌ. فَقَالَ ضَحِّ بِهِ

Aku bertanya: “Ya Rasulullah, aku memiliki jadza’.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Berqurbanlah dengannya.” (HR. Muslim)

3. Riwayat Muslim dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda,

لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ


Janganlah kalian berqurban kecuali yang telah berumur satu tahun ke atas. Jika hal itu menyulitkanmu, maka sembelihlah yang jadza’ kambing.




 

Adapun hewan qurban berumur tua adalah unta yang telah berusia lima tahun, sapi yang berumur dua tahun, kambing yang berumur satu tahun, dan domba yang berumur satu tahun atau enam bulan. Hewan qurban yang tua disebut juga tsaniyyah.


Hewan Kambing Qurban yang Dikebiri
Diperbolehkan berqurban dengan kambing yang dikebiri. Sebagaimana riwayat Ahmad dari Abu Rafi’, Rasulullah telah berqurban dengan dua ekor kambing qibasy yang berwarna putih bercampur hitam dan telah dikebiri karena daging kambing itu lebih enak dan lezat.

Hewan yang Tidak Boleh Diqurbankan
Syarat hewan qurban adalah tidak cacat. Tidak dibolehkan berqurban dengan hewan cacat misalnya:
1. penyakit yang jelas terlihat
2. picak matanya
3. pincang sekali
4. sumsum tulangnya tidak kelihatan karena sangat kurus. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

أربعة لا تجزئ في الاضاحي: العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التي لا تنقي

Empat jenis penyakit pada hewan qurban yang tidak layak yaitu hewan yang picak dengan jelas, yang sakit dan penyakitnya terlihat jelas, yang pincang sekali, dan yang kurus sekali. (HR. Tirmidzi)

5. terdapat cacat; yaitu telinga atau tanduknya sebagian besar hilang.

Cacat tambahan selain lima hal di atas adalah hatma (rontok seluruh gigi depan), ashma (kulit tanduk mengelupas), umya (buta), taula (tidak digembalakan/liar), dan jarba (banyak kudis).

Hal-hal yang masih ditolerir adalah tak bersuara, ekornya putus, bunting, dan tidak memiliki sebagian telinga atau sebagian bokongnya. Menurut pendapat kalangan mazhab Syafi’i yang tershahih bahwa bokongnya terputus dan kantong susunya tidak ada, maka tidak memenuhi syarat, karena hilang sebagian organ tubuh yang dapat dikonsumsi. Begitu pula halnya dengan ekor yang terputus. Imam Syafi’i mengatakan, “Kami tidak menemukan hadits yang meyebutkan gigi sama sekali.”
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com