Pages

Kamis, 05 September 2013

Yang Berhak Menerima Daging Qurban

Pada dasarnya, daging qurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan yang berqurban hanya saja lebih utama diperuntukan bagi faqir miskin. Jadi tidak dikhususkan untuk golongan (ashnaf) tertentu sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga untuk memberi daging hewan qurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah agama rahmataan lil ‘alamiin.
Orang yang berqurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan qurban asal tidak lebih dari sepertiganya.
Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan kurban)." (HR Bukhari)
Sedangkan menjual daging qurban, jika hal itu dilakukan oleh panitia qurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan qurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging kurban berjalan lancar, hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari berbagai sumber)

Ciri-Ciri Hewan yang Layak Untuk Qurban


Sebelum berqurban, ada baiknya kita terlebih dahulu mengenal ciri-ciri hewan qurban yang baik, sehat dan layak konsumsi. Karenanya, untuk mendapatkan hewan qurban yang baik, tentu saja kita harus lebih cermat dalam memilih dan membeli hewan kurban. Idealnya sih, pemeriksaan ini sebaiknya saat masih dijual, sesaat akan dipotong dan pemeriksaan daging pasca pemotongan.

Namun sebagai sebagai pedoman, inilah ciri-ciri hewan qurban yang baik, sehat, layak disembelih dan layak konsumsi :

1. Perhatikan terlebih dahulu kondisi tempat penjualan untuk lebih menjamin kesehatan hewan qurban.

2. Gigi hewan kurban juga sudah harus kupak (gigi susu sudah tanggal). Karena Rasullullah pernah mengingatkan : “Janganlah kamu menyembelih qurban kecuali yang musinnah (telah berganti gigi). (HR. Muslim).

Untuk sapi dan kerbau, sebaiknya dibeli yang berumur dua tahun. Sementara untuk kambing dan domba, minimal berusia 1 tahun. Hewan ternak yang dewasa ditandai dengan bergantinya sepasang gigi susu menjadi sepasang gigi seri (“poel”). Pada sapi yang sudah “poel” menandakan bahwa sapi tersebut telah berumur lebih dari 2 (dua) tahun, sedangkan kambing yang telah “poel” menandakan bahwa umurnya telah berumur lebih dari 1 (satu) tahun.

3. Beberapa kriteria fisik hewan yang sehat dapat dilihat secara kasat mata untuk menentukan hewan qurban layak konsumsi atau tidak.

1) Pilih hewan yang sehat dan mempunyai postur tubuh yang tegap dan kokoh, karena hewan yang sakit cenderung lemas, lunglai dan tidak bertenaga.
2) Lubang-lubang pengeluaran hewan qurban (anus) sebaiknya diperhatikan dimana bagian lubang pengeluaran tidak boleh mengeluarkan darah.
3) Pada mata, telinga, hidung, maupun mulut, juga tidak boleh mengeluarkan darah.
4) Bulu hewan kurban harus terlihat bersih (tidak kotor), terawat dan mengkilat, tidak boleh berdiri, tidak mudah rontok ketika bulu tersebut dipegang atau diusap.Bulu yang kusam menandakan hewan sedang kurang sehat atau sakit
5) Kulit mulus, tidak ada koreng/ keropeng dan tidak ada bekas kutu, gudig, atau terluka karena perlakuan kasar oleh pemilik sebelumnya.
6) Tidak boleh cacat, tidak terlihat memar dan jalan tidak pincang. Selain sehat dan tidak cacat, khusus untuk hewan qurban harus berjenis kelamin jantan, testis (buah zakarnya) lengkap dan sempurna, berumur dewasa. Perlu diketahui ternak betina yang masih produktif (masih bisa hamil dan beranak) oleh undang undang (UU No.18 tahun 2009) dilarang disembelih kecuali dalam keadaan terpaksa misalnya terjatuh, patah kaki dan atau keadaan yang memungkinkan dilakukan penyembelihan darurat (potong paksa).
7) Kuku tidak boleh luka
8) Hidung tidak boleh berlendir
9) Sebaiknya beli hewan qurban yang lincah.
10) Mata bersinar, jernih, terang, tidak juling atau pun buta, tidak keruh, tidak merah, tidak memproduksi cairan mata secara berlebihan, bernanah atau pun berdarah. . Apabila teraba panas, menandakan hewan sedang demam, dan jika sedang menderita gangguan atau infeksi saluran nafas akan mengeluarkan lendir atau ingus bening, kental, nanah atau bahkan darah.
11) Moncong (Cuping hidung, cermin hidung) berwarna kehitaman, tidak ditumbuhi bulu, membasah dan dingin.
12) Telinga bergerak-gerak
13) Napsu makan bagus
14) Kotorannya tidak encer. Kotoran sapi bentuknya menyerupai adonan kue yang agak kesat (kalis), apabila sapi sedang defekasi, maka kotoran akan jatuh dan membentuk suatu bentukan menyerupai “kue tart”. Kotoran hewan yang sehat langsung jatuh ke tanah pada saat hewan defekasi. Daerah pantat yang kotor dan berbau feses menandakan hewan dalam keadaan diare, sehingga kotoran tidak langsung jatuh ke tanah, namun sebagian akan mengotori daerah pangkal ekor dan pantat. Kotoran (feses) yang lembek – encer, ditemukanya lendir, darah atau bahkan cacing menandakan hewan sedang mengalami gangguan (sakit) pada sistem pencernaannya.

Selain dengan memperhatikan ciri-ciri hewan kurban yang baik dan sehat, kita pun perlu mewaspadai penyakit yang menyerang hewan kurban, seperti cacing hati. Karena hewan yang diserang cacing hati tak tampak saat sebelum dipotong. Cacing hati menyebabkan lorong-lorong dalam hati ternak dan meninggalkan pasir. Jika diolah dan dikonsumsi akan sulit dikunyah

Sumber :news.detik.com, sehatnews.com

Rabu, 04 September 2013

Tabungan Qurban di Rumah Zakat


Tabungan Qurban adalah salahsatu program atau fasilitas bagi sobat yang akan berencana untuk berpartisipasi ibadah qurban melalui kerjasama dengan Rumah Zakat.
untuk prosedurnya relatif mudah, dimulai dengan daftar menjadi peserta tabungan qurban kemudian menyampaikan amanah tabungan qurbannya ke salahsatu rekening Rumah Zakat, kemudian melalukan konfirmasi.
adapun untuk besaran nominalnya setiap menyampaikan amanah tabungan qurbannya, tidak ditentukan, jumlahnya bebas, sesuai dengan harga atau jenis hewan qurban yang akan dipilih.

informasi lebih lengkap

No HP  : 0878 2242 9564


Selasa, 03 September 2013

Daftar Menjadi Peseta Tabungan Qurban

Silahkan melengkapi data sebagai berikut:
Nama Lengkap.................................
Tempat/Tgl Lahir...............................   
Alamat..............................................
No HP...............................................      
Email.................................................         
Kesediaan Rp/bulan........................   
Via Bank.........................................
Metode Bayar..................................
    
(data donatur dijamin aman, dilindungi oleh undang-undang dan kode etik)

kemudian kirim ke yanyan.budiman@rumahzakat.org atau ke yanrumahzakat@gmail.com
atau sms ke  0878 2242 9564| 0813 7762 1908
terimakasih

Yan Yan Budiman
Online Marketing RZ

Dalil Kornetisasi Daging Qurban

Pengemasan daging qurban dalam kaleng (kornetisasi) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk optimalisasi pelaksanaan ibadah qurban dalam rangka menjamin agar daging qurban lebih awet dan memiliki daya tahan yang lebih lama. Keuntungan lain dari daging qurban dikornetkan adalah daging tersebut dapat mencapai masyarakat dan tempat yang lebih luas lagi, bahkan sampai daerah-daerah pelosok yang sulit dijangkau atau daerah-daerah bencana . Contoh tentang hal ini sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa Negara Islam, misalnya Saudi Arabia, yang telah mengirim daging qurban dikornetkan ke berbagai Negara muslim yang miskin di seluruh dunia atau lokasi-lokasi bencana yang memerlukan bantuan bahan makanan. Hal ini tidak akan dapat dilakukan apabila daging tersebut tidak dikornetkan. Kornetisasi ini mempunyai landasan hukum yang jelas dan didukung oleh banyak ulama. Adapun dalil yang memperbolehkan daging qurban dikornetkan/diawetkan adalah: 1. Pada awalnya Rasulullah saw sempat melarang para sahabat untuk memakan daging kurban setelah tiga hari, sebagaimana digambarkan dalam Hadits Aisyah ra ia berkata ” Dahulu kami biasa mengasinkan daging udhhiyah (qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda: “Janganlah kalian menghabiskan daging kurban kecuali dalam waktu tiga hari” (HR. Bukhari dan Muslim). Namun, setelah itu Rasulullah saw memperbolehkan untuk menyimpan atau mengawetkan daging qurban. Larangan ini bukan untuk mengharamkan, melainkan agar banyak orang miskin yang mendapat bagian darinya dalam rangka membantu kelangsungan hidup mereka akibat paceklik, hal ini sebagaimana dijelaskan pada hadits Salamah bin al-Akwa, berkata: Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang menyembelih qurban maka jangan ada sisanya sesudah tiga hari di rumahnya walaupun sedikit. Tahun berikutnya orang-orang bertanya: Ya Rasulullah apa kami harus berbuat seperti tahun lalu? Nabi saw menjawab, ”Makanlah dan berikan kepada orang-orang dan simpanlah sisanya. Sebenarnya, tahun lalu banyak orang yang menderita kekurangan akibat paceklik, maka aku ingin kalian membantu mereka.” 2. Hadits Jabir bin Abdullah ra berkata: “Dulu kami tak makan daging qurban lebih dari tiga hari di Mina, kemudian Nabi saw mengizinkan dalam sabdanya, ”Makanlah dan bekalilah dari daging qurban.” Maka kami pun makan dan berbekal. (HR. Bukhari dan Muslim). 3. Sabda Nabi saw: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu memakan daging qurban di atas tiga hari.” Lalu orang-orang mengadu kepada Nabi SAW, bahwa mereka mempunyai keluarga, kerabat, dan pembantu. Maka Nabi SAW bersabda,”[Kalau begitu] makanlah, berikanlah, tahanlah, dan simpanlah!” (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan, boleh tidaknya menyimpan (iddikhar) daging qurban, bergantung pada ‘illat (alasan penetapan hukum), yaitu ada tidaknya hajat. Jika tidak ada hajat, tidak boleh menyimpan. Jika ada hajat, boleh. Imam Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 6/48 berkata,”Larangan menyimpan daging qurban tidaklah di-nasakh (dihapus), melainkan karena ada suatu ‘illat. Jika ‘illat itu hilang, larangan hilang. Jika illat itu ada lagi, maka larangan pun ada lagi.”  jadi, jelaslah bahwa menyimpan daging qurban dengan cara mengawetkannya, baik dengan dikornetkan, diasinkan, didendeng atau dengan cara lainnya hukumnya boleh dilakukan, apalagi bila memiliki tujuan dan manfaat khusus, seperti kepraktisan untuk didistribusikan ke daerah yang sangat membutuhkan atau daerah bencana. Namun, yang perlu diperhatikan adalah daging qurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyrik. Meskipun pemanfaatannya bisa dilakukan di luar hari-hari tersebut. Jika penyembelihan melampaui batas tersebut, qurbannya tidak sah, sehingga daging kornet pun hanya dianggap daging kalengan biasa, bukan pelaksanaan ibadah qurban, dalilnya adalah sabda Nabi SAW: “Setiap sudut kota Makkah adalah tempat penyembelihan dan setiap hari-hari Tasyriq adalah [waktu] penyembelihan.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Thabrani, dan Daruquthni). (Syaikh Al-Albani berkata,”Hadis ini sahih.” Lihat Shahih Al-Jami` Ash-Shaghir, 2/834). Imam Syafi’i dalam Al-Umm 2/222 berkata,”Jika matahari telah terbenam pada akhir hari-hari tasyriq [tanggal 13 Zulhijjah], lalu seseorang menyembelih qurbannya, maka kurbannya tidak sah.” Pendapat ini sesuai dengan pendapat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR (HC). KH Ma’ruf Amin, yang mengungkapkan bahwa daging kurban boleh dikornetkan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. “Pada era modern ini, daging qurban itu jumlahnya banyak sekali. Sehingga tidak bisa dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan pada saat berlangsungnya Hari Raya Idul Adha saja. Oleh karena itu, supaya daging kurban awet dan tidak mubazir boleh dikemas dalam bentuk kornet atau didendeng, sehingga bisa diberikan kepada orang yang membutuhkan pada hari lain,” “Terkait dengan larangan menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, hal tersebut harus disesuaikan dengan konteks keadaannya.Namun hal yang perlu diperhatikan, daging qurban yang dikornetkan tersebut harus dipotong atau disembelih pada saat Hari Raya Idul Adha maupun hari Tasyriq”. Mudah-mudahan penjelasan yang disampaikan bisa bermanfaat. 
Wallahu a’lam bi ash-shawab
sumber:http://www.rumahzakat.org

Qurban Seorang Kuli Cuci



Cerita ini mungkin sudah banyak yang mendengar, tapi setiap kali membaca ini rasanya.. hati ini terasa sesak dan terharu. Yuk Kita Baca Lagi..!

Kisah ini terjadi tahun 1995, sudah cukup lama memang, namun setiap ingin memasuki Idul Adha saya selalu teringat dengan kejadian yang pernah saya alami ini, dan sampai saat ini saya tidak pernah melupakannya.

Awalnya saat saya sedang menjajakan dagangan bersama teman (kami berempat waktu itu), kami mengeluh karena sudah 3 hari kami berdagang baru 6 ekor yang terjual, tidak seperti tahun sebelumnya, biasanya sudah puluhan ekor laku terjual dan hari raya sudah didepan mata (tinggal 2 hari lagi). Kami cukup gelisah waktu itu.
Ketika sedang berbincang salah seorang teman mengajak saya untuk sholat ashar dan saya pun bersama teman saya berangkat menuju masjid yang kebetulan dekat dengan tempat kami berjualan. Setelah selesai sholat, seperti biasa saya melakukan zikir dan doa. Untuk saat ini doa saya fokuskan untuk dagangan saya agar Allah memberikan kemudahan semoga kiranya dagangan saya laku/ habis terjual.

Setelah selesai saya dan teman kembali bergegas untuk kembali ke tempat kami jualan, dari kejauhan kami melihat ditempat kami berjualan banyak sekali orang disana dan terlihat teman kami yang berada disana kesibukan demi melayani calon pembeli. Akhirnya saya dan teman saya berlari untuk cepat membantu melayani teman kami. Alhamdulillah pada saat itu sudah ada yang membeli beberapa ekor kambing. Terima kasih Ya Robb, Engkau telah mendengar dan menjawab doa kami. Syukur saya dalam hati.

Namun setelah semuanya terlayani dan keadaan kembali normal, saya melihat seorang ibu sedang memperhatikan dagangan kami, seingat saya ibu ini sudahlama berada disitu, pada saat kami sedang sibuk ibu ini sudah ada namun hanya memperhatikan kami bertransaksi. Saya tegur teman saya, Ibu itu mau beli ya? dari tadi liatin dagangan terus, emang gak ditawarin ya?, sepertinya dari tadi udah ada disitu. Kayaknya cuma liat-liat aja, mungkin lagi nunggu bus kali. Jawab teman singkat. Memang sih kalau dilihat dari pakaiannya sepertinya gak akan beli (mohon maaf.. ibu itu berpakaian lusuh sambil menenteng payung lipat ditangan kanannya) kalau dilihat dari penampilannya tidak mungkin ibu itu ingin berqurban.
Namun saya coba hampiri ibu itu dan coba menawarkan. "Silahkan bu dipilih hewannya, ada niat untuk qurban ya bu?". Tanpa menjawab pertanyaan saya, ibu itu langsung menunjuk, "Kalau yang itu berapa bang?". Ibu itu menunjuk hewan yang paling murah dari hewan yang lainnya. Kalau yang itu harganya Rp.600.000 bu, jawab saya. Harga pasnya berapa bang ?, gak usah tawar lagi ya bu... Rp. 500.000 deh kalau ibu mau. Fikir saya memang dari harga segitu keuntungan saya kecil, tapi biarlah khusus untuk ibu ini. "Uang saya Cuma ada 450 ribu, boleh gak?". Waduh.. saya bingung, karena itu harga modal kami, akhirnya saya berembug dengan teman yang lain. Biarlah mungkin ini jalan pembuka untuk dagangan kita, lagi pula kalau dilihat dari penampilannya sepertinya bukan orang mampu, kasihan, hitung-hitung kita membantu niat ibu itu untuk berqurban. Sepakat kami berempat. Tapi bawa sendiri ya.. ? Akhirnya si ibu tadi bersedia, tapi dia minta diantar oleh saya dan ongkos bajaj-nya dia yang bayar dirumah. Setelah saya dikasih alamat rumahnya si ibu itu langsung pulang dengan jalan kaki. Saya pun berangkat.

Ketika sampai di rumah ibu tersebut. Subhanallaah... Astaghfirullaah... Alaahu Akbar, merinding saya, terasa mengigil seluruh badan saya demi melihat keadaan rumah ibu tersebut. Ibu itu hanya tinggal bertiga dengan orang tuanya (ibunya) dan satu orang anaknya di rumah gubuk dengan berlantai tanah dan jendela dari kawat. Saya tidak melihat tempat tidur/ kasur, yang ada hanya dipan kayu beralas tikar lusuh. Diatas dipan sedang tertidur seorang perempuan tua kurus yang sepertinya dalam kondisi sakit. "Mak.. bangun mak, nih liat Sumi bawa apa" (oh ternyata ibu ini namanya Sumi), perempuan tua itu terbangun dan berjalan keluar. "Ini ibu saya bang", ibu itu mengenalkan orang tuanya kepada saya. Mak Sumi udah beliin kambing buat emak qurban, ntar kita bawa ke Masjid ya mak. Orang tua itu kaget namun dari wajahnya terlihat senang dan bahagia, sambil mengelus-elus kambing orang tua itu berucap, Alaahu Akbar, Alhamdulillaah, akhirnya kesampaian juga emak qurban.
"Nih bang duitnya, maaf ya kalau saya nawarnya telalu murah, saya hanya kuli cuci, saya sengaja kumpulkan uang untuk beli kambing yang mau saya niatkan buat qurban ibu saya". Aduh GUSTI... Ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hambaMU yang satu ini. HambaMU yang Miskin Harta tapi dia kaya Iman. Seperti bergetar bumi ini setelah mendengan niat dari ibu ini. Rasanya saya sudah tidak sanggup lagi berlama-lama berada disitu. Saya langsung pamit meninggalkan kebahagiaan penuh keimanan mereka bertiga. "Bang nih ongkos bajajnya..!" panggil si Ibu. "Sudah bu cukup, biar ongkos bajaj saya yang bayar." Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah, karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan saya dengan hambaNYA yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya.

Semoga bermanfaat.

http://superqurban.com/?id=sq_rz

Konfirmasi Tabungan Qurban & Partisipasi Qurban 1439 H

Untuk adanya kejelasan akad (jenis donasi), kejelasan laporan dan ketepatan penyaluran kepada penerima manfaat, silahkan untuk menyampaikan konfirmasi amanahnya dengan menyampaikan data sebagai berikut :
Nama Lengkap     
Tempat/Tgl Lahir          
Alamat                 
No HP              
E Mail                
Jenis Qurban     
Tgl Donasi         
Via Bank           
Jumlah               
(data donatur dijamin aman, dilindungi oleh undang-undang dan kode etik)

kemudian kirim ke yanyan.budiman@rumahzakat.org atau ke yanrumahzakat@gmail.com
atau sms/wa 0878 2242 956
Terimakasih

Yan Yan Budiman

sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com