Pages

Rabu, 23 Oktober 2013

Hukum Daging Qurban Yang Dikalengkan


http://tabunganqurbanrumahzakat.blogspot.com/Bagaimana hukum daging kurban (qurban) kalengan (yang disajikan dalam kaleng)? Apakah dibolehkan seperti itu?
Pembahasan ini merujuk pada bahasan, bolehkah menyimpan daging kurban melebihi tiga hari.
Dari Salamah bin Al Akwa', ia berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

"Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban." Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, "(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Hadits di atas menunjukkan bahwa larangan menyimpan daging kurban itu terjadi pada tahun 9 hijriyah, sedangkan dibolehkannya menyimpan terjadi pada tahun 10 hijriyah. Lihat Fathul Bari, 10: 26.

Dari nash di atas, kebanyakan ulama berdalil akan bolehnya menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Inilah pendapat jumhur atau mayoritas ulama. Sedangkan 'Ali dan Ibnu 'Umar tetap tidak membolehkan daging kurban disimpan lebih dari tiga hari karena tidak sampai pada mereka mengenai hadits tentang keringanan bolehnya menyimpan lebih dari tiga hari. Mereka berdua memang mendengar hadits larangan dari Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga mereka meriwayatkan sesuai dengan apa yang mereka dengar. Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 2: 350.

Jika memang menyimpan hasil kurban dibolehkan lebih dari tiga hari, itu berarti bolehnya menyimpan daging kurban dalam kemasan kaleng atau dikalengkan atau dibuat jadi kornet. Bahkan ada beberapa manfaat jika hasil kurban dikalengkan seperti ini:

1. Mudah tahan lebih lama.
2. Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima.
3. Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.

Jadi selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan hari tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dan cara penyembelihannya benar, juga diolah dengan bahan yang halal, maka sah-sah saja mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng.

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

RZ SALURKAN SUPERQURBAN BERSAMA KOMUNITAS MARI BERBAGI


mari berbagiPEKANBARU. RZ cabang Pekanbaru bersama komunitas Mari Berbagi Pekanbaru melakukan penyaluran bersama 200 kornet Superqurban di seputaran Harapan Raya Pekanbaru. Penyaluran bersama komunitas yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sedang membutuhkan.

“Kami sangat senang bisa turut serta dalam penyaluran Superqurban. Ini benar-benar luar biasa, daging qurban tahun lalu masih ada dan bisa disalurkan hingga menjelang qurban tahun berikutnya. Kalau daging qurban bisa diolah dengan baik, bisa jadi stok pangan buat negeri sepanjang tahun. Dan bisa mengurangi angka kekurangan gizi. Sayang, kalau daging qurban yang berlimpah pas idul qurban habis hanya dalam waktu 3 hari.” Tutur Ari, anggota mari berbagi.

Rico Yuza selaku Program Head Pekanbaru mengatakan bahwa pada Tanggal 1 Oktober 2013 yang lalu, RZ juga bersama Kemenkokesra melaunching Gerakan Sejuta Pangan Untuk Nusantara (GSPUN) bertempat di Hotel Borobudur, Jakarta dalam acara Apreasiasi Bhakesra 2013. GSPUN ini diawali dengan mengajak masyarakat untuk mengoptimalkan daging qurban agar memiliki daya tahan yang lebih lama sehingga dapat digunakan sepanjang tahun.

“Sudah sunatullah Indonesia adalah negeri yang rawan bencana. Oleh karena itu kita harus membuat persiapan yang salah satunya adalah persediaan pangan. Kami memiliki target hingga diakhir tahun 2014 nanti untuk menyalurkan satu juta paket siaga pangan untuk masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.***

Minggu, 06 Oktober 2013

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri

Hukum Memakan Daging Qurban Sendiri, maka Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal itu sunnah (Lihat Fiqhus Sunnah 3:277); Al-Fiqh al-Islami wa-Adillatuhu VI/282). Mereka berhujah dengan beberapa dalil sebagai berikut:
1. Firman Allah swt : “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj : 28). Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya: “Perintah dalam ayat ini bermakna sunnah menurut Jumhur Ulama. Dianjurkan bagi si pequrban memakan daging qurbannya dan bersedekah dengan sebagian besar daging qurbannya. Namun, diperbolehkan bersedekah dengan seluruhnya atau memakan semuanya (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an 12/44).
2. Hadits Rasulullah saw, “Makanlah oleh kalian, bershadaqahlah dan simpanlah.” (HR. Bukhari (5569), Muslim (1971), Abu Dawud (2812)
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa sunnah membagi daging qurban menjadi tiga bagian ; sepertiga untuk disimpan, sepertiga untuk disedekahkan dan sepertiga lagi untuk dimakan” (Bidayatul Mujtahid, juz II hal. 32)
3. Jumhur Ulama menyebutkan bahwa  dahulu kaum musyrikin tidak memakan hewan qurban mereka, kemudian diberikan rukhshah (keringanan) bagi kaum muslimin untuk memakannya sesuai sabda Rasul SAW. Mereka berpendapat bahwa  suatu perintah yang datang setelah larangan maka hukumnya bukan merupakan kewajiban.
Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat dan kita bisa melaksanakan ibadah qurban kali ini dengan sebaik-baiknya.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
sumber ; http://www.rumahzakat.org

Minggu, 29 September 2013

Harga sapi kurban di Cirebon naik gara-gara BBM

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta pakan sapi dianggap berkontribusi atas kenaikan harga sapi kurban menjelang Idul Adha tahun ini.

Salah seorang penjual sapi kurban di kawasan Pegambiran, Kota Cirebon, Ibnu mengatakan, harga hewan kurban yang dijualnya tahun ini lebih mahal dibanding tahun lalu. Dia menawarkan harga Rp12 juta sampai Rp26juta per ekor.

"Tahun lalu, harga sapi yang sekarang Rp26 juta, tahun lalu cuma cihargai Rp15 juta per ekor," tuturnya.

Menurut dia, kenaikan harga hewan kurban tahun ini dipengaruhi kenaikan harga BBM, karena biaya transportasi dari Jawa Tengah ke Cirebon mengalami kenaikan, termasuk melonjaknya harga pakan sapi. Ibnu mengaku terpaksa menaikkan harga, karena penjual yang menawarkannya di Jateng telah menaikkan harga.

Akibat kenaikan harga sapi saat ini, Ibnu pesimis sapi yang terjual akan sama jumlahnya seperti tahun lalu. Di mana Isul Adha 2012 dia telah menjual sekitar 35 sapi, namun selama sekitar sepuluh hari terakhir ini sapi yang terjual baru sekitar sepuluh ekor.

Sementara, Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian (DKP3) Kota Cirebon menggelar pelatihan penyembelihan dan penanganan daging kurban yang diikuti 25 orang dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dari 22 kelurahan se-Kota Cirebon.

"Pelatihan diberikan untuk memberi pemahaman dalam penyembelihan hewan kurban agar sesuai syariat Islam dan sanitasi. Dalam hal ini, petugas penyembelih hewan harus sehat dan alat maupun tempat kerja higienis," terang Kepala Seksi Keswan dan Kesmavet Bidang Peternakan DKP3, Diah Komala.

Dia mentakan, penanganan daging kurban harus dilakukan di tempat bersih, menggunakan talenan plastik, memisahkan jeroan dan daging, serta menggunakan plastik yang bukan daur ulang.

Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon, Muslim Muchlas menegaskan, tata cara menyembelih hewan perlu diarahkan pada ketentuan syariah dan UU. "Petugas penyembelih tidak hanya harus mahir tapi juga memiliki sertifikat sebagai legalitas," ujar dia.
sumber : Sindonews.com

Rabu, 25 September 2013

Larangan Bagi Orang yang Ingin Berqurban

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya. Bagi orang yang ingin berqurban dilarang memotong kuku dan memangkas rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga dia menyembelih hewan qurbannya. Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Apabila kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim, beliau membuat bab untuk hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, “Bab larangan bagi orang yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berqurban untuk memotong rambut dan kukunya sedikitpun”)
 Hadits di atas dengan jelas menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia menyembelih hewan qurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan qurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan, hal. 5) Larangannya haram atau makruh? Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini bagi orang yang ingin berqurban ketika sudah memasuki sepuluh hari pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh. Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan qurbannya pada hari penyembelihan. Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat, dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits Aisyah,
Dahulu aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya. Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram. Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam syafi’i berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih. Memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban hukumnya makruh, tidak sampai haram. Maksud larangan memotong kuku dan rambut Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur, memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di badannya. Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
 فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا “ 
Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi) 
Kepada siapa larangan ditujukan Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berqurban, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Dan ingin berqurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka disertakan dalam niat berkurban tadi. Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut, atau kulitnya. Karena hewan qurban itu bukan miliknya. Sementara wanita yang ingin berqurban lalu mewakilkan hewan qurbannya kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak diperbolehkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang berqurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak. Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan tersebut. 
Apa hikmahnya? 
Hikmah larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram. 
Bagaimana kalau niatan berqurban muncul bukan sejal awal Dzulhijjah? 
Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berqurban, maka tidak mengapa. Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya. 
Bagaimana kalau terpaksa? 
Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang berqurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak. 
Bolehkah keramas? 
Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini? Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya. Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami karena keburukan dan aib kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang tua kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com