Pages

Kamis, 18 September 2014

Harga Kambing Qurban 2018

Harga kambing qurban 2018
Berat Hidup: 19 kg s.d 27 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 30 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.375.000,00


(Merupakan harga hewan qurban yang diolah dalam bentuk kornet superqurban, sehingga adanya optimalisasi dalam pendistribusiaanya)

Informasi dan konfirmasi, hub :
Yan Yan Budiman
WA 0878 2242 9564

yanyan.budiman@rumahzakat.org

Rabu, 17 September 2014

Hanya dengan Rp 2 jt, bisa berqurban sapi



Berat Hidup: 180 kg s.d 250
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
Prediksi Jumlah Kornet : 50 kaleng
Harga Qurban Rp.2000,000

informasi lebih lengkap:
0878 2242 9564|0813 7762 1908
79F36B84

Selasa, 16 September 2014

Larangan Menjual Kulit Hewan Qurban Oleh Pequrban

Tidak boleh hukumnya menjual kulit hewan qurban. Demikianlah pendapat jumhur ulama tiga mazhab (Imam Maliki, Syafi’i, dan Ahmad) (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85).
Hukum ini berlaku bagi pequrban (al-mudhahhi/shahibul qurban) dan juga berlaku bagi siapa saja yang mewakili pequrban, misalnya takmir masjid atau panitia qurban pada suatu instansi.
Dalil haramnya menjual kulit hewan qurban ada dua, yaitu hadis-hadis Nabi SAW yang melarang menjual kulit hewan qurban, dan hukum syar’i bahwa status kepemilikan kambing qurban telah lenyap dari pequrban pada saat qurban disembelih.
Hadits-hadits Nabi SAW itu di antaranya :
1.Dari Ali bin Abi Thalib RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah memerintahkan aku mengurusi unta-unta beliau (hadyu) dan membagikan daging-dagingnya, kulit-kulitnya…untuk kaum miskin. Nabi memerintahkanku pula untuk tidak memberikan sesuatu pun darinya bagi penyembelihnya (jagal) [sebagai upah].” (Muttafaq ‘alaihi) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95)

Dari hadits di atas, Imam Asy-Syirazi mengatakan,”Tidak boleh menjual sesuatu dari hadyu dan qurban, baik qurban yang wajib (nadzar) atau qurban yang sunnah.” (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)

2.Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada [pahala] qurban baginya.” (Man baa’a jilda udhiyyatihu fa-laa udh-hiyyata lahu) (HR. Al-Hakim & Al-Baihaqi) (Hadis ini sahih menurut Imam Suyuthi. Lihat Imam Suyuthi, Al-Jami’ Ash-Shaghir, II/167)

Dari hadits ini para ulama menyimpulkan haramnya pequrban untuk menjual kulit hewan qurbannya (Syaikh Zakariya Al-Anshari, Fathul Wahhab, II/179, Syaikh Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, II/281).
Adapun dalil kedua, berupa hukum syara’ tentang status kepemilikan kambing qurban. Pada saat disembelih, hilanglah kepemilikan qurban dari pequrban. Maka dari itu, jika pequrban atau wakilnya menjual kulit hewan qurban, sama saja dia menjual sesuatu yang bukan miliknya lagi. Ini jelas tidak boleh.

Dalam masalah ini Imam Asy-Syirazi berkata,”Ketidakbolehan menjual kulit hewan qurban juga dikarenakan hadyu atau qurban itu telah keluar dari kepemilikan pequrban sebagai taqarrub kepada Allah, maka tidak boleh ada yang kembali kepadanya kecuali apa yang dibolehkan sebagai rukhsah yaitu dimakan (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240; As-Sayyid Al-Bakri, I’anah Ath-Thalibin, II/333).

Jadi, jelaslah bahwa menjual kulit hewan qurban itu haram hukumnya. Haram pula menjadikan kulit hewan qurban sebagai upah kepada jagal (penyembelih) qurban.

Lalu kulit hewan qurban itu akan diapakan? Kulit hewan qurban itu dapat disedekahkan oleh al-mudhahhi (shahibul qurban) kepada fakir dan miskin (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Inilah yang afdhol (utama). Jadi perlakuan pada kulit hewan qurban sama dengan bagian-bagian hewan qurban lainnya (yang berupa daging), yakni disedekahkan kepada fakir dan miskin. Dalilnya adalah hadis sahih dari Ali bin Abi Thalib RA di atas.

Boleh pula kulit hewan qurban itu dimanfaatkan oleh pequrban, misalnya dibuat sandal, khuf (semacam sepatu), atau timba.
Dalilnya adalah hadits Aisyah RA. Aisyah RA meriwayatkan bahwa orang-orang Arab Badui pernah datang berombongan minta daging qurban pada saat Idul Adha. Rasulullah SAW lalu bersabda,”Simpanlah sepertiga dan sedekahkanlah sisanya.” Setelah itu ada yang berkata kepada Rasulullah SAW,”Wahai Rasululah sesungguhnya orang-orang biasa memanfaatkan qurban-qurban mereka, mereka membuat lemak darinya, dan membuat wadah-wadah penampung air darinya.” Rasulullah menjawab,”Apa masalahnya?” Mereka menjawab,”Wahai Rasulullah, Anda telah melarang menyimpan daging-daging qurban lebih dari tiga hari.” Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya aku melarang hal itu karena adanya orang Baduwi yang datang berombongan minta daging qurban (min ajli ad-daafah). [Sekarang] makanlah, sedekahkanlah, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97; Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240). Hadits ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan kulit hewan qurban misalnya untuk dijadikan wadah-wadah penampung air dan sebagainya (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, I/240)

Memang ada sebagian ulama yang membolehkan menjual kulit hewan qurban. Menurut Imam Abu Hanifah, boleh menjual kulit hewan qurban tapi bukan dengan dinar dan dirham (uang). Maksudnya, boleh menjual kulit hewan qurban dengan menukarkan kulit itu dengan suatu barang dagangan (al-‘uruudh) (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/97,Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, II/242). Menurut Imam An-Nakha’i dan Imam Al-Auza’i, boleh menjual kulit hewan qurban dengan peralatan rumah tangga yang bisa dipinjamkan, misalnya kapak, timbangan, dan bejana. Menurut Imam ‘Atha` (tabi’in), tidak apa-apa menjual kulit hewan qurban baik dengan dirham (uang) maupun dengan selain dirham. (Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al-A’immah, hal. 85).
Dalil ulama yang membolehkan menjual kulit hewan qurban, adalah hadits yang membolehkan memanfaatkan (intifa’) qurban, yaitu hadis riwayat Imam Tirmidzi dari Aisyah RA di atas. Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, atas dasar hadits itu, boleh melakukan pertukaran (mu’awadhah) kulit hewan qurban asalkan ditukar dengan barang dagangan (al-‘uruudh), bukan dengan uang (dinar dan dirham). Sebab pertukaran kulit hewan qurban dengan barang dagangan termasuk dalam pemanfaatan qurban (intifa’) yang dibolehkan hadits menurut semua ulama secara ijma’ (Lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/352, Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, IV/95).

Pendapat ulama yang membolehkan menjual kulit hewan qurban itu adalah pendapat yang lemah, berdasarkan dua hujjah berikut :

Pertama, telah terdapat nash hadis sahih yang mengharamkan menjual belikan kulit hewan qurban. Nabi SAW bersabda,“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada [pahala] qurban baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Haramnya menjual kulit hewan qurban dalam hadis di atas bersifat umum, artinya mencakup segala bentuk jual beli kulit hewan qurban. Baik menukar kulit dengan uang, maupun menukar kulit dengan selain uang (misalnya dengan daging). Semuanya termasuk jual beli, sebab jual beli adalah menukarkan harta dengan harta (mubadalatu maalin bi maalin). Maka penukaran kulit hewan qurban dengan selain dinar dan dirham (uang), misalnya kulit hewan qurban ditukar dengan daging, tetap termasuk jual beli juga.

Perlu diketahui, bahwa ditinjau dari objek dagangan (apa yang diperdagangkan), jual beli ada tiga macam :

(1) jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang,

(2) jual beli ash-sharf (money changing), yaitu menukar uang dengan uang,

(3) jual beli al-muqayadhah (barter), yaitu menukar barang dengan barang. (Lihat Abdullah al-Mushlih dan Shalah Ash-Shawi, Fikih Ekonomi Keuangan Islam [Maa Laa Yasa’u At-Taajir Jahluhu], Penerjemah Abu Umar Basyir, Jakarta : Darul Haq, 2004, hal. 90)
Atas dasar itu, keharaman menjual kulit ini mencakup segala bentuk tukar menukar kulit, termasuk menukar kulit dengan barang dagangan. Sebab hal ini tergolong jual beli juga, yakni apa yang dalam istilah fiqih disebut al-muqayadhah (barter).

Kedua, tidak dapat diterima membolehkan jual beli kulit dengan hujjah hadits Aisyah tentang bolehnya memanfaatkan (intifa’) qurban.

Sebab kendatipun hadits Aisyah itu bermakna umum, yaitu membolehkan pemanfaatan qurban dalam segala bentuknya secara umum, tapi keumumannya telah dikhususkan (ditakhsis) dengan hadits yang mengharamkan pemanfaatan dalam bentuk jual beli (hadits Abu Hurairah). Kaidah ushul fiqih menyatakan :

Al-‘aam yabqaa ‘alaa ‘umuumihi maa lam yarid dalil al-takhsis

“Dalil umum tetap berlaku umum, selama tidak terdapat dalil yang mengkhusukannya (mengecualikannya).”

Atas dasar itu, menukar kulit dengan barang dagangan tidak termasuk lagi dalam pemanfaatan kulit yang hukumnya boleh, sebab sudah dikecualikan dengan hadits yang mengharamkan jual beli kulit.

Kesimpulannya, menjual kulit hewan qurban hukumnya adalah haram, termasuk menukar kulit dengan daging untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Inilah pendapat yang kami anggap rajih (kuat), sesuai hadis Nabi SAW yang sahih, “Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada [pahala] qurban baginya.” (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Kamis, 11 September 2014

Makna Cinta dalam Berqurban



“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil); Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil; Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Mai’dah : 27).

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata; “Wahai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!, Ia menjawab; “Wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. as-Shaffat : 102).


Masa Nabi Adam As.

Mungkin dua ayat inilah yang tepat dijadikan sebagai landasan mengapa Qurban ada, serta disyariatkan hingga sekarang dan dinilai sebagai ibadah, layaknya shalat dan puasa. Dari dua ayat di atas juga, Allah ‘Azza wa Jalla secara jelas memerintahkan kepada para hamba-Nya agar melaksankan ibadah qurban. Karena tujuan inti dari ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada-Nya dan merupakan bentuk kepasrahan kita sebagai hamba kepada sang khaliq Allah ‘Azza wa Jalla. Apabila kita kaji dari segi bahasa, Qurban berasal dari kata Qaraba dengan isim mashdar Qurbanan yang berarti dekat. Karena itu, tujuan dasar dari ibadah qurban adalah mendekatkan diri kepada sang Khaliq (Taqarrub ilaallah).

Menurut riwayat sejarah yang tidak diragukan lagi kebenarannya (Al-Qur’an), ibadah qurban pertama kali ada dan dilaksankan adalah pada masa nabi Adam As. Yang dilakukan oleh kedua putranya yakni Qabil dan Habil. Keturunan nabi Adam As. yang lahir selalu kembar, diantaranya yakni Qabil dengan Iqlima dan Habil dengan Lubada. Maka Allah memerintahkan kepada nabi Adam As. untuk menihkan anak-anaknya dengan cara bersilang. Yakni Qabil akan dinikahkan dengan saudari kembar Habil (lubada), begitupun sebaliknya. Namun karena Qabil keras kepala dan kurang taat terhadap perintah ayahnya. Maka dia menolak perintah tersebut, dengan alasan dia bersikukuh ingin dinikahkan dengan saudari kembarnya sendiri yakani Iqlima yang lebih cantik dari Lubada. maka dengan bijak nabi adam memerintahkan mereka berdua untuk melakukan upacara qurban. dengan ketentuan qurban yang diterima maka dialah yang menang dengan kata lain akan dinikahkan dengan Iqlima. Qabil dengan keterpaksaan yang ada, menyerahkan hasil berkebunnya berupa buah-buahan dan sayur mayur. Sedangkan Habil dengan hati yang ikhlas  dan penuh kepasrahan menyerahkan seekor domba dari hasil mengembalanya. Setelah upacara dilaksanakan, ternyata Allah lebih memilih seekor domba yang diberikan oleh Habil dengan penuh rasa ikhlas dan kepasrahan. Dari sinilah mengapa makna ibadah qurban adalah Taqarrub Ilallah.

Kisah Qabil dan Habil dijelaskan Allah dalam Firman-Nya: “Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil); Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil; Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Mai’dah : 27)


Masa Nabi ibrahim As.

Dan yang kedua adalah dari kisah mulia nabi Ibrahim As. dan putranya nabi Ismail As. Dari beberapa riwayat diceritakan, nabi Ibrahim As. adalah seorang kepala keluarga dan telah membina bahtera rumah tangga begitu lama hingga menginjak masa tua. Bahtera rumah tangga yang selalu dihiasi cinta kasih sayang bersama istrinya Siti Sarah. Istri tercinta yang selalu dapat mengisi kekurangan dan kesepian yang mendera dalam kehidupan. Namun ada suatu kendala begitu mendasar yang menjadikan bahtera rumah tangga itu terasa kurang. Walaupun telah dihiasi dan ditaburi dengan cinta kasih sayang yang tak terkira ukurannya. Dan kekurangan inilah yang selalu diharapkan akan kedatangannya, yakni suara tangis buah hati tercinta. Begitu lama nabi Ibrahim As. memimpikan mempunyai keturunan yang kelak akan bisa meneruskan perjuangannya menyebarkan ajaran yang hanif. Begitu lama nabi Ibrahim As. menanti kedatangan putra yang dinanti-nantikan, namun Allah belum juga mengabulkan permintaan tersebut. Namun dengan kepasrahannya nabi Ibrahim As. tetap sabar menghadapi cobaan itu. Dengan umur yang tidak bisa dibilang muda lagi dan rambut yang sudah mulai memutih nabi Ibrahim As. tiada henti-hentinya berdoa kepada Allah agar mendapatkan keturunan. “Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) termasuk orang-orang yang saleh.” (QS. as-Shaffat : 100)

Allah yang Maha Mengetahui dan Pemurah akhirnya mengabulkan permintaan nabi Ibrahim As tersebut. Beliau diberikan seorang keturunan berjenis kelamin laki-laki kemudian diberi nama Ismail. Namun Ismail lahir bukan dari rahim Siti Sarah melainkan dari rahim Siti Hajar istri kedua nabi Ibrahim As. yang juga merupakan budak beliau. Dengan kedatangan buah hati tercinta ini beliau sangatlah berbahagia. Hampir seluruh waktunya sehari-hari ia habiskan dengan Iismail. Segala bentuk kasih sayang beliau luapkan terhadap Ismail, sebagai bukti bahwa nabi Ibrahim As. sangat bersyukur atas kemurahan yang diberikan Allah kepadanya. Beliau mengajar dan mendidik Ismail sampa berusia aqil baligh secara langsung, dengan harapan suatu saat nanti Ismail dapat menggantikannya sebagai salah satu utusan Allah. Hingga pada suatu saat datanglah suatu ujian kepada nabi ibrahim, ujian atas kecintaan dan kasih sayangnya tersebut. Allah menguji beliau dengan cobaan yang begitu berat yakni suatu perintah yang disampaikan melalui mimpi (ru’yah shadiqah).

Ujian yang seakan meremukkan hatinya. Ujian yang begitu memilukan jiwa dan pikirannya. Mungkin beliau akan lebih memilih ditimpa dengan seribu gunung dari pada harus melaksanakan perintah suci ini. Yaitu perintah untuk menyembelih Ismail putra tunggal beliau. Seorang putra yang telah ditunggu-tunggu kedatangannya. Seorang putra yang mengisi segala hidup, menjadi inspirasi dan kekuatan beliau dalam berdakwah dalam menyampaikan ajaran yang hanif. Namun secara tiba-tiba Allah menyuruh beliau untuk menyembelihnya, dengan datangnya tanda-tanda perintah menyembelih ismail lewat mimpi itu sebanyak tiga kali. Ini seperti suatu tindakan yang mustahil beliau lakukan. Bagaimana mungkin beliau akan menyembelih buah hatinya, buah cinta kasih sayangnya, yang beliau impi-impikan begitu lama. Bagaimana mungkin seorang ayah tega membunuh putra terkasihnya, putra yang akan menggantikan tugas mulia dari seorang utusan Allah.

Namun dengan segala kecintaan, kepasrahan dan ketaqwaannya kepada Allah ‘Azza wa Jalla nabi ibrahim begitu yakin akan melaksanakan perintah tersebut. Dengan berat hati beliau sampaikan perintah tersebut kepada ismail putra tersayangnya. Seperti yang diceritakan Allah dalam firman-Nya.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata; “Wahai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!, Ia menjawab; “Wahai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, insya Allah  engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS. as-Shaffat : 102).



Dengan persiapan yang begitu matang, baik tempat dan pisau yang sudah diasah begitu tajam. Maka nabi ibrahim, siti hajar dan ismail sudah siap untuk melaksanakan tugas suci dari Allah ini. Namun sebelum tugas dilaksanakan, Syaitan Laknatullah mengetahui perihal tersebut dan mengganggu mereka supaya membatalkan perintah yang begitu berat itu. Dengan segala cara syaitan mulai membujuk mereka bertiga, tapi dengan segala keyakinan mereka tidak terbujuk sama sekali. Malah sebaliknya nabi ibrahim bersama siti hajar dan ismail melempari syaitan tersebut dengan batu, yang menjadi tradisi melempar jumrah dalam ibadah haji hingga saat ini.

Ketika pisau sudah didepan tenggorakan dan siap menembus kerongkongan memutus pipa kehidupan, denga memjamkan mata dan menyebut nama Allah nabi ibrahim siap mengayunkan pisau memutus tenggorokan dari asal kodratnya. Namun ketika pisau telah menembus dinding kerongkongan yang dapat dirasakan oleh nabi ibrahim, beliau sedikit heran. Dengan ismail yang tidak mengeluarkan suara sama sekali, dan ketika beliau meulai membuka mata. Sekali lagi keajaiban terjadi, sebelum nabi ibrahim memutus tenggorokan ismail jadi dua, Allah mengantinya dengan seekor kambing besar. Hal ini yang membuat nabi ibrahim lebih cinta dan bertaqwa kepada sang penguasa jagad raya Allah ‘Azza wa Jalla.


Indahnya Ibadah dalam Qurban

Dengan sekelumit cerita diatas yang mengajarkan kepada kita bahwa makna berqurban adalah suatu ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Maka mari kita sebagai seorang yang mampu untuk dapat berqurban. Mari kita tumbuhkan semangat berqurban di tengah bencana yang melanda negeri tercinta. Mari kita tumbuhkan rasa solidaritasa terhadap sesama yang membutuhkan. Mari kita jadikan berqurban sebagai sarana ibadah mendekatkan diri kepada sang khaliq dan ibadah kepada sesama saudara kita yang membutuhkan bantuan. Begitu mulya ibadah berqurban yang dalam pelaksanaanya mengandung dua jenis ibadah sekaligus, hablumminallahi wa hablumminannasi.

Wallaahu'alam

Menyambut Idul Qurban 1439 H

Kebanyakan dari kita menganggap bahwa berqurban itu sekedar berinfak tahunan dalam jumlah besar. Tanpa kita tahu bagaimana awal mula kita disyariatkan berqurban. Padahal dalam sejarahnya, Nabi Ibrahim menghadapi tantangan yang begitu hebat ketika diminta Allah untuk menyembelih anaknya, Ismail. Ketika Nabi Ibrahim berhasil menjalankan perintah Allah tersebut, maka terbuktila cintanya Nabi Ibrahim kepada Allah lebih besar daripada cinta kepada anaknya, istrinya, harta bendanya dan hal-hal duniawi lainnya

Hal yang sama juga terjadi pada masyarakat secara umum saat menyambut hari raya idul adha. Banyak yang tidak terlalu peduli dan cuek-cuek saja. Fenomana pilih kasih antara Idul Fitri dan Idul Adha begitu terasa. Padahal di sebagian besar negara Arab justru, idul adha lah momentum yang ditunggu-tunggu untuk merayakannya. Yang paling banyak ditinggalkan adalah mengambil keberkahan 1-10 Dzulhijjah dengan mengoptimalkan amal-amal sunnah dan kebaikan pada hari-hari itu, padahal jelas rasulullah SAW memberikan bocoran kepada kita tentang kemuliaannya :

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda, “Tidak ada hari dimana amal shalih pada saat itu lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari ini, yaitu sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.” Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, tidak juga jihad fi sabilillah?” Beliau menjawab, “Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali orang yang keluar (berjihad) dengan jiwa dan hartanya, kemudian tidak kembali dengan sesuatu apapun.” (HR. Bukhari)

Dari Umar r.a., bahwa Nabi saw. Bersabda, “Tidak ada hari yang paling agung dan amat dicintai Allah untuk berbuat kebajikan di dalamnya daripada sepuluh hari (Dzulhijjah) ini. Maka perbanyaklah pada saat itu tahlil, takbir, dan tahmid.” (HR. Ahmad)

Senin, 08 September 2014

Penyaluran Kornet Qurban selama 14 tahun

RZ (Rumah Zakat) telah salurkan 3 juta kornet Superqurban selama 14 tahun. Penyaluran kornet Superqurban ini dilaksanakan dalam kegiatan penyaluran ke beberapa daerah di pelosok Indonesia bahkan hingga mancanegara. “Alhamdulillah tahun ini, 14 tahun sudah Superqurban menemani perjalanan RZ dalam memberikan solusi daging qurban yang tahan lama, bahkan hingga 3 tahun,” ujar Nur Efendi, CEO RZ, Kamis (04/09).

Dari tahun 2011 RZ bekerjasama dengan program pemerintah dalam Ekspedisi Bhakesra (Bhakti Kesra Nusantara). Program ini membantu RZ dalam menyalurkan Superqurban hingga ke pulau-pulau terluar Indonesia. “Melalui program ini penyaluran kornet Superqurban yang kami lakukan telah sampai ke daerah-daerah pelosok,” tutur Efendi.

Selain diperuntukan untuk perbaikan gizi di daerah pelosok, kornet Superqurban pun menjadi salahsatu solusi makanan bergizi bagi korban bencana. Tercatat selamabulan  Januari hingga Agustus 2014 RZ telah menyalurkan sebanyak 7.894 kornet superqurban untuk korban bencana banjir di beberapa wilayah di Indonesia, letusan Sinabung di Medan, letusan Gunung Kelud di Kediri, serta yang terbaru letusan Gunung Slamet di Banyumas.

Karena fungsinya tersebut Superqurban pun masuk nominasi Indonesia MDGs Awards 2013 kategori organisasi masyarakat sipil, kategori program nutrisi. “Kami sangat berterima kasih kepada para donatur dan mitra yang telah berkontribusi banyak dalam program ini. Semoga Superqurban dapat terus menghadirkan senyum sepanjang tahun untuk mereka yang membutuhkan,” kata efendi.

https://www.rumahzakat.org

Minggu, 07 September 2014

Tentang Hukum Qurban

Ustadz, Apakah hukum qurban itu sunnah? Lalu adakah kondisi yang bisa menjadikannya wajib, seperti nadzar misalnya?
Ela, Papua

Jawaban:
Sobat Ela yang dirahmati Allah SWT, para ulama berselisih pendapat tentang hukum qurban. Mereka terbagi menjadi dua kelompok:

Pertama, kelompok yang berpendapat bahwa qurban hukumnya wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al-Auza’i, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani). Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lihat Syarhul Mumti’, III/408)

Kedua, kelompok yang menyatakan bahwa qurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan:
  • Sabda Nabi SAW: “Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”(HR. Tirmidzi)
  • Hadits Nabi SAW: “Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.” (HR. Daruquthni)
  • Riwayat dari Abu Mas’ud Al-Anshari ra. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
  • Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih).
  • Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

Kelompok ini menyanggah hujah yang dikemukakan oleh kelompok pertama yang berdalil dengan hadits Nabi “fa laa yaqrabanna musholaanaa” (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu– untuk mendekati tempat sholat Idul Adha. Namun ini bukan celaan yang sangat (dzamm syanii’) seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram. (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysirul Wushul Ilal Ushul, hal. 24)

https://www.rumahzakat.org
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com