Selasa, 30 September 2014
Kelebihan Superqurban 2018
By Yan Yan Budiman20.31Keunikann Berkurban dengan Superqurban, Yang Beda Dari SuperqurbanNo comments
Senin, 29 September 2014
Aplikasi Teknologi Pengolahan Pangan Dalam Program Superqurban
By Yan Yan Budiman02.59Proses Pengemasan Daging Hewan Kurban di Rumah Zakat, Teknik Pengalengan Superqurban, Teknologi SuperqurbanNo comments
Oleh: Prof. Dr. Ir. Rizal Syarief, DESS.
Akhir tahun 1790 Perancis dalam keadaan perang melawan Rusia dan mengalami kesulitan memberi makan penduduk dan pasukan perangnya yang dipimpin oleh Napoleon Bonaparte, maka sayembara untuk dapat menambah daya tahan makanan pun digelar. Nicolas Appert, seorang pembuat kembang gula yang bekerja di sebuah dapur sederhana menemukan bahwa makanan yang dipanaskan di dalam suatu kemasan yang tertutup rapat tetap awet bila kemasannya tidak dibuka lagi atau tutupnya tidak bocor. Penemuan inilah awal dari revolusi proses pengalengan makanan sehingga daya tahannya semakin lama.
Kini teknik pengalengan diartikan sebagai pengolahan pangan dan tindakan upaya meningkatkan daya tahan makanan menggunakan suhu tinggi. Tahap-tahap proses pengalengan secara umum terdiri dari persiapan bahan mentah (pemilihan, pemotongan, pencucian), blanching, pengisian, pengampasan (exhausting), penutupan, sterilisasi dan pendinginan. Hal ini lah yang diterapkan dalam proses kornetisasi daging yang tampaknya kini pun menjadi bahan garapan RZ (Rumah Zakat ).

Pengolahan pangan hakikatnya adalah suatu proses yang ditujukan untuk memasak, merubah bentuk, menambah daya tahan, dan meningkatkan cita rasa dari suatu bahan pangan. Dengan teknologi pengolahan pangan diharapkan ada penambahan manfaat dari bahan makanan tersebut baik dari segi kepraktisannya, kemudahan distiribusi, serta daya tahannya. Bahkan kita bisa merekayasa kandungan nutrisi dalam makanan sesuai dengan kebutuhan orang per orang, untuk mereka yang malnutrisi misalnya.
Saat Hari Raya Qurban di Indonesia kecenderungannya adalah sediaan daging selalu berlebih, sebaiknya ada satu upaya yang diimplementasikan untuk menambah manfaat dari daging tersebut. Orang-orang Indonesia dahulu sebetulnya sudah memakai teknik untuk menambah daya tahan makanan seperti ini, seperti membuat daging rendang bumbu kacang, dendeng, atau cara lain sebagai ransum makanan saat perjalanan ibadah haji.
Rumah Zakat Indonesia mengambil tindakan yang tepat dengan mengaplikasikan teknologi pengalengan (kornetisasi), dalam hal ini daging Qurban yang sudah dikalengkan akan berfungsi seperti persediaan pangan untuk tentara yang sedang berperang. Siap didistribusikan dan siap disantap begitu diperlukan. Program ini akan sangat membantu ketika terjadi bencana, daya tahan, kepraktisan, dan kemudahan pendistribusian menjadi beberapa entitas program Superqurban.
Berdasarkan tinjauan tentang pengolahan pangan, sebaiknya Rumah Zakat Indonesia meneruskan proses kornetisasi daging Qurban ini. Saat ini kemasan kornet Superqurban sudah bagus, label warna merah sangat cocok untuk identitas produk daging yang dikalengkan, terlebih lagi rasanya juga enak. Riset dan pengembangan tentang teknik-teknik pengolahan lain pun seperti pembuatan dendeng, abon, ataupun rendang mungkin bisa menjadi alternatif lain sebagai antisipasi kejenuhan variasi bahan makanan.***
Penulis sekarang menjabat Kepala Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LPPM) IPB, lahir di Yogyakarta 9 April 1948. Lulusan Program Doktoral Doktoral Ilmu Pangan Univ. De Nantes Perancis ini juga Kini tengah menjalani rangkaian fit and proper test untuk menjadi Rektor IPB.
sumber : https://www.rumahzakat.org
Hukum Memberi Daging Qurban Kepada Non Muslim
Ibnu Qudamah mengatakan, boleh hukumnya memberi daging qurban
kepada non-Muslim.
Kebolehannya ini dinisbatkan kepada bolehnya memberikan
makanan dalam bentuk lainnya kepada mereka. Memberi daging qurban kedudukannya
sama dengan memberi sedekah pada umumnya yang hukumnya boleh.
Imam al-Hasan al-Basri, Imam Abu Hanifah, dan Abu Tsaur berpendapat,
daging qurban boleh dibagikan kepada non-Muslim yang fakir miskin. Sedangkan
Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan
bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.
Al-Laits berpendapat jika daging itu dimasak kemudian
non-Muslim dari kalangan ahlu zimmi diajak makan bersama, maka hukumnya boleh.
Imam Nawawi berpendapat umumnya ulama membedakan antara
hukum qurban sunah dengan qurban wajib. Qurban wajib di antaranya adalah qurban
nazar. Jika daging qurban berasal dari qurban sunah seperti saat Idul Adha
karena ada kemampuan, maka boleh daging qurban dibagikan kepada Non-Muslim.
Sementara jika qurbannya termasuk wajib maka memberikannya kepada non-Muslim
dilarang.
Ustaz Ahmad Sarwat berpendapat, yang paling kuat adalah
kebolehan memberikan daging qurban kepada non-Muslim. Terlebih kondisi mereka
kekurangan. Hikmahnya adalah dengan kebaikan yang diberikan ada nilai positif
kepada umat Islam.
Dengan itu siapa tahu menjadi jalan hidayah bagi non-Muslim.
Dalam ahkamul fukaha disebutkan ada beberapa pendapat tentang hal ini.
Kitab kumpulan putusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama ini
menyebut diperbolehkannya memberikan daging qurban kepada non-Muslim zimmi.
Namun, syaratnya daging qurban itu dari qurban sunah bukan yang wajib.
Al-Adza’i menilai, pendapat itu tidak kuat. Mutlak hukumnya
tidak memberikan bagian apa pun dari qurban kepada selain Muslim. Bahkan, jika
seorang fakir miskin Muslim menerima daging qurban, ia tetap tidak boleh memberikan
daging tersebut kepada non-Muslim.
Minggu, 28 September 2014
Kambing Qurban 2018 Rumah Zakat
Harga kambing qurban 2018
Berat Hidup: 20 kg s.d 25 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi keluaran kornet : +/ 35 kaleng
Prediksi keluaran rendang : +/ 25 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.375.000,00
(Merupakan harga hewan qurban yang diolah dalam bentuk kornet & rendang superqurban, sehingga adanya optimalisasi dalam pendistribusiannya)
Informasi lebih lanjut hubungi :
Yan Yan Budiman
087822429564
yanyan.budiman@rumahzakat.org
Berat Hidup: 20 kg s.d 25 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian
Prediksi keluaran kornet : +/ 35 kaleng
Prediksi keluaran rendang : +/ 25 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.375.000,00
(Merupakan harga hewan qurban yang diolah dalam bentuk kornet & rendang superqurban, sehingga adanya optimalisasi dalam pendistribusiannya)
Informasi lebih lanjut hubungi :
Yan Yan Budiman
087822429564
yanyan.budiman@rumahzakat.org
Jumat, 26 September 2014
Niat Dalam Melaksanakan Ibadah Qurban
Masalah niat, telah menjadi masalah sangat penting dalam ibadah seorang mukmin. Wajar saja jika tema ini menjadi pertanyaan yang cukup banyak ditanyakan. Pada kesempatan ini, sejenak akan kita bahas tentang niat dalam berqurban.
Pertama, ibadah qurban sebagaimana layaknya ibadah lainnya, harus dilakukan dengan niat. Adanya niat merupakan syarat sah berqurban. An-Nawawi mengatakan:
والنية شرط لصحة التضحية
“Niat adalah syarat sah berqurban.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/380).
Kedua, ulama sepakat bahwa niat tidak perlu dilafalkan. Karena niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Seseorang mengucapkan A, namun tidak sesuai dengan isi hatinya maka tidak dihitung sebagai niat. Karena itu, tidak ada lafal niat yang tidak mungkin dipahami oleh orang yang mengucapkannya.
Kaitannya dengan hal ini, ada beberapa orang yang bingung dan bertanya tentang niat satu ibadah. Niat ibadah qurban misalnya. Kemudian dia mendapatkan jawaban, bahwa niat amal ini bunyinya : nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala. Dia ucapkan teks niat ini ketika hendak menyembelih, sementara dia sama sekali tidak tahu artinya. Lalu, bagaimana mungkin ucapan ini bisa disebut niat. Padahal dia tidak paham dengan niat yang dia ucapkan.
Selama anda sudah punya keinginan untuk menyembelih hewan x sebagai qurban, maka anda sudah dianggap berniat untuk melakukan qurban.
Ketika anda mentransfer uang ke panitia qurban, anda sudah dianggap telah berniat qurban. Pada saat anda ditanya, uang senilai 1,9 jt. yang anda kirim ini untuk apa? Anda tidak mungkin menjawab: “Ya, terserah takmir masjid, mau dipake pembangunan juga boleh.” Sementara anda berkeinginan agar uang itu digunakan untuk membeli hewan qurban.
Ketiga, Ucapan yang dilantunkan ketika menyembelih: Allahumma hadza minka wa laka annii (Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku) bukan niat tapi hanya i’lan (mengabarkan). Dia ucapkan itu, sebagai bentuk mengabarkan apa yang ada dalam hatinya.
Imam Ibnu Utsaimin, ulama yang bergelar faqihuz zaman, pernah ditanya, apakah lafal yang diucapkan ketika menyembelih termasuk bentuk melafalkan niat?
Beliau menjawab:
ليس هذا تلفظاَ بالنية ، “لأن قول المضحي : هذه عني وعن أهل بيتي ، إخبار عما في قلبه ، لم يقل اللهم إني أريد أن أضحي . كما يقول من يريد أن ينطق بالنية ، بل أظهر ما في قلبه فقط ، وإلا فإن النية سابقة من حين أن أتى بالأضحية وأضجعها وذبحها فقد نوى” انتهى .
“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja. Kerena sesungguhnya niatnya sudah ada ketika hewan qurbannya dibawa, kemudian dibaringkan dan disembelih, berarti dia sudah niat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)
Keempat, Apakah niat qurban harus bersamaan dengan menyembelih qurban?
Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’;
وَهَلْ يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى حَالَةِ الذَّبْحِ أَمْ يُشْتَرَطُ قَرْنُهَا بِهِ، فِيهِ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا: جَوَازُ التَّقْدِيمِ كَمَا فِي الصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ عَلَى الْأَصَحِّ
Bolehkah mendahulukan niat sebelum menyembelih qurban, ataukah disyaratkan harus membarengkan niat dengan menyembelih?
Dalam hal ini ada dua pendapat dalam madzhab syafiiyah: pendapat yang paling kuat, boleh mendahulukan niat sebelum menyembelih, sebagaimana untuk puasa dan zakat, menurut pendapat yang kuat. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/406).
Kelima, Orang yang mewakilkan penyembelihan qurban kepada jagal, yang berniat bukan jagalnya tapi pemilik hewan qurban itu. Sementara yang diucapkan oleh si jagal, hanyalah mengabarkan bahwa qurban ini dari si Fulan. Si Jagal mengucapkan: Allahumma hadza ‘an Fulan [Ya Allah, ini dari Fulan]. Andaipun si jagal tidak mengucapkan kalimat pemberitaan ini, qurban tetap sah.
Wallahu a’lam.
Pertama, ibadah qurban sebagaimana layaknya ibadah lainnya, harus dilakukan dengan niat. Adanya niat merupakan syarat sah berqurban. An-Nawawi mengatakan:
والنية شرط لصحة التضحية
“Niat adalah syarat sah berqurban.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/380).
Kedua, ulama sepakat bahwa niat tidak perlu dilafalkan. Karena niat tempatnya di hati, bukan di lisan. Seseorang mengucapkan A, namun tidak sesuai dengan isi hatinya maka tidak dihitung sebagai niat. Karena itu, tidak ada lafal niat yang tidak mungkin dipahami oleh orang yang mengucapkannya.
Kaitannya dengan hal ini, ada beberapa orang yang bingung dan bertanya tentang niat satu ibadah. Niat ibadah qurban misalnya. Kemudian dia mendapatkan jawaban, bahwa niat amal ini bunyinya : nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala. Dia ucapkan teks niat ini ketika hendak menyembelih, sementara dia sama sekali tidak tahu artinya. Lalu, bagaimana mungkin ucapan ini bisa disebut niat. Padahal dia tidak paham dengan niat yang dia ucapkan.
Selama anda sudah punya keinginan untuk menyembelih hewan x sebagai qurban, maka anda sudah dianggap berniat untuk melakukan qurban.
Ketika anda mentransfer uang ke panitia qurban, anda sudah dianggap telah berniat qurban. Pada saat anda ditanya, uang senilai 1,9 jt. yang anda kirim ini untuk apa? Anda tidak mungkin menjawab: “Ya, terserah takmir masjid, mau dipake pembangunan juga boleh.” Sementara anda berkeinginan agar uang itu digunakan untuk membeli hewan qurban.
Ketiga, Ucapan yang dilantunkan ketika menyembelih: Allahumma hadza minka wa laka annii (Ya Allah, ini nikmat dari-Mu, qurban untu-Mu, dariku) bukan niat tapi hanya i’lan (mengabarkan). Dia ucapkan itu, sebagai bentuk mengabarkan apa yang ada dalam hatinya.
Imam Ibnu Utsaimin, ulama yang bergelar faqihuz zaman, pernah ditanya, apakah lafal yang diucapkan ketika menyembelih termasuk bentuk melafalkan niat?
Beliau menjawab:
ليس هذا تلفظاَ بالنية ، “لأن قول المضحي : هذه عني وعن أهل بيتي ، إخبار عما في قلبه ، لم يقل اللهم إني أريد أن أضحي . كما يقول من يريد أن ينطق بالنية ، بل أظهر ما في قلبه فقط ، وإلا فإن النية سابقة من حين أن أتى بالأضحية وأضجعها وذبحها فقد نوى” انتهى .
“Ini bukan bentuk melafalkan niat. Karena perkataan orang yang menyembelih: ‘Ini qurban dariku dan keluargaku’ sifatnya sebatas memberitakan apa yang ada dalam hatinya. Karena dia sendiri tidak mengatakan: ‘Ya Allah, saya ingin berqurban.’ Sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang melafalkan niat. Akan tetapi yang dilakukan orang ini hanya menampakkan apa yang ada di hatinya saja. Kerena sesungguhnya niatnya sudah ada ketika hewan qurbannya dibawa, kemudian dibaringkan dan disembelih, berarti dia sudah niat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 22/20)
Keempat, Apakah niat qurban harus bersamaan dengan menyembelih qurban?
Dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana yang disebutkan An-Nawawi dalam Al-Majmu’;
وَهَلْ يَجُوزُ تَقْدِيمُهَا عَلَى حَالَةِ الذَّبْحِ أَمْ يُشْتَرَطُ قَرْنُهَا بِهِ، فِيهِ وَجْهَانِ: أَصَحُّهُمَا: جَوَازُ التَّقْدِيمِ كَمَا فِي الصَّوْمِ وَالزَّكَاةِ عَلَى الْأَصَحِّ
Bolehkah mendahulukan niat sebelum menyembelih qurban, ataukah disyaratkan harus membarengkan niat dengan menyembelih?
Dalam hal ini ada dua pendapat dalam madzhab syafiiyah: pendapat yang paling kuat, boleh mendahulukan niat sebelum menyembelih, sebagaimana untuk puasa dan zakat, menurut pendapat yang kuat. (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/406).
Kelima, Orang yang mewakilkan penyembelihan qurban kepada jagal, yang berniat bukan jagalnya tapi pemilik hewan qurban itu. Sementara yang diucapkan oleh si jagal, hanyalah mengabarkan bahwa qurban ini dari si Fulan. Si Jagal mengucapkan: Allahumma hadza ‘an Fulan [Ya Allah, ini dari Fulan]. Andaipun si jagal tidak mengucapkan kalimat pemberitaan ini, qurban tetap sah.
Wallahu a’lam.
Kamis, 25 September 2014
Larangan Bagi Orang yang Ingin Berqurban
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya
kepada kita. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada baginda
Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi orang yang ingin berqurban dilarang memotong kuku dan memangkas
rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga dia menyembelih hewan
qurbannya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda,
"Apabila
kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin
berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni
tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim, beliau membuat bab untuk
hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, “Bab larangan bagi orang
yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berqurban untuk memotong
rambut dan kukunya sedikitpun”)
Hadits
di atas dengan jelas menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari
pertama Dzulhijjah dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia
mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia
menyembelih hewan qurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan
qurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang
pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin
Shalih al-Fauzan, hal. 5)
Larangannya haram atau makruh?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini
bagi orang yang ingin berqurban ketika sudah memasuki sepuluh hari
pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.
Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut
imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari
rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan qurbannya pada hari
penyembelihan.
Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat,
dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini
didasarkan kepada hadits Aisyah,
“Dahulu
aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya.
Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah
hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka
mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai
pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram.
Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam syafi’i
berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara
hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.
Memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban hukumnya
makruh, tidak sampai haram.
Maksud larangan memotong kuku dan rambut
Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan
jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan
memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur,
memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu
ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di
badannya.
Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan
seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“
Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)
Kepada
siapa larangan ditujukan
Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berqurban,
berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Dan ingin
berqurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka
disertakan dalam niat berkurban tadi.
Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau
perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut,
atau kulitnya. Karena hewan qurban itu bukan miliknya.
Sementara wanita yang ingin berqurban lalu mewakilkan hewan qurbannya
kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak
diperbolehkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang
berqurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak.
Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan
tersebut.
Apa hikmahnya?
Hikmah
larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah
Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas
dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang
yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia
tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju
serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.
Bagaimana kalau niatan berqurban muncul bukan sejal awal Dzulhijjah?
Bagi
orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal
Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berqurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama
(misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus
manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Bagaimana kalau terpaksa?
Orang
yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena
akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang
menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang
berqurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat
sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja
bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban
tidak.
Bolehkah keramas?
Dalam
mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan
rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?
Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk
keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu,
dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau
memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk
membasahi rambutnya.
Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk
keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu,
dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.
Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat
dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas
pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami karena keburukan
dan aib kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang tua
kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah
kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin
Partisipasi Qurban 2018 Rumah Zakat
Partisipasi Qurban 2018
Bila anda berencana berqurban di tahun 2018 ini, bisa ditunaikan melalui Rumah Zakat dengan berpartipasi dalam program superqurban. Caranya cukup mudah, silahkan untuk menyampaikan amanah qurbannya melalui salahsatu nomor rekening an Yayasan Rumah Zakat Indonesia, kemudian melakukan konfirmasi pada menu konfirmasi, atau kolom partisipasi qurban 2018, dengan menyampaikan informasi yang selengkapnya seperti :
1) Nama Pequrban
2) Jenis Hewan Qurban
3) Bank asal transfer dan rekening tujuan
4) Tanggal Transfer
5) Alamat
6) Email
7) No HP
atau via whatsapp/sms ke 0878 2242 9564
Contohnya : Yan Yan Budiman_Sapi Utuh_Mandiri_17,250,000 _22/08/2018_Jakarta
Konsultasi dan informasi lebih lengkap, hubungi
Yan Yan Budiman
Sms/WA : 0878 2242 9564
Email : yanyan.budiman@rumahzakat.org
yanrumahzakat@gmail.com
















