Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan nikmat dan karunia-Nya
kepada kita. Shalwat dan salam semoga terlimpah kepada baginda
Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Bagi orang yang ingin berqurban dilarang memotong kuku dan memangkas
rambutnya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga dia menyembelih hewan
qurbannya.
Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu 'anhu, Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam bersabda,
"Apabila
kalian melihat hilal Dzilhijjah dan salah seorang kalian ingin
berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (yakni
tidak memotongnya,- red).” (HR. Muslim, beliau membuat bab untuk
hadits ini dan hadits-hadits semakna dengannya, “Bab larangan bagi orang
yang sudah masuk Dzulhijjah sementara ia ingin berqurban untuk memotong
rambut dan kukunya sedikitpun”)
Hadits
di atas dengan jelas menunjukkan bahwa jika sudah masuk sepuluh hari
pertama Dzulhijjah dan seseorang ingin berqurban, maka janganlah dia
mengambil sedikitpun dari rambut, kuku, dan kulit luarnya sampai dia
menyembelih hewan qurbannya. Dan jika dia memiliki beberapa hewan
qurban, maka larangan ini gugur setelah melakukan penyembelihan yang
pertama (Ahadits ‘Asyr Dzilhijjah wa Ayyama Tasyriq, Syaikh Abdullah bin
Shalih al-Fauzan, hal. 5)
Larangannya haram atau makruh?
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum rinci atas larangan ini
bagi orang yang ingin berqurban ketika sudah memasuki sepuluh hari
pertama Dzulhijjah, antara haram dan makruh.
Sa’id bin Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, Dawud, dan sebagian pengikut
imam Syafi’i berpendapat, diharamkan baginya mengambil sesuatu dari
rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih hewan qurbannya pada hari
penyembelihan.
Imam Malik, Syafi’i, dan sebagian sahabatnya yang lain berpendapat,
dimakruhkan –dengan makruh tanzih- bukan diharamkan. Kesimpulan ini
didasarkan kepada hadits Aisyah,
“Dahulu
aku memintal tali-tali untuk dikalungkan pada unta Nabi shallallaahu
'alaihi wasallam, kemudian beliau mengalungkannya dan mengirimkannya.
Sementara tidak diharamkan atas beliau apa yang telah dihalalkan Allah
hingga beliau menyembelih kurbannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Mereka
mengatakan, para ulama bersepakat bahwa ia tidak diharamkan memakai
pakaian dan wewangian seperti diharamkan atas orang yang sedang ihram.
Ini menunjukkan suatu anjuran bukan kewajiban. Karenanya Imam syafi’i
berpendapat larangan ini tidak menunjukkan keharaman. Sementara
hadits-hadits larangan dibawa kepada makna makruh tanzih.
Memotong kuku dan rambut bagi orang yang akan berkurban hukumnya
makruh, tidak sampai haram.
Maksud larangan memotong kuku dan rambut
Maksud larangan memotong kuku adalah larangan menghilangkannya dengan
jepit kuku, mematahkannya, atau dengan cara lainnya. Sedangkan larangan
memangkas rambut adalah menghilangkannya (mengambilnya) dengan mencukur,
memendekkan, mancabut, atau cara lainnya. Rambut di sini mencakup bulu
ketiak, kumis, kemaluan, dan rambut kepala serta bulu-bulu lain di
badannya.
Ibrahim al-Marwazi dan selainnya berkata, “Hukum semua anggota badan
seperti hukum rambut dan kuku, dalilnya dalam riwayat Muslim yang lain,
فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا
“
Janganlah dia memotong sedikitpun dari rambut dan kulit luarnya.” (HR. Muslim, dinukil dari syarah Shahih Muslim milik Imam al-Nawawi)
Kepada
siapa larangan ditujukan
Larangan ini khusus ditujukan kepada orang yang akan berqurban,
berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam, “Dan ingin
berqurban…” tidak meluas kepada istri dan anak-anak apabila mereka
disertakan dalam niat berkurban tadi.
Sedangkan orang yang menyembelih untuk orang lain karena wasiat atau
perwakilan, tidak termasuk yang dilarang untuk memotong kuku, rambut,
atau kulitnya. Karena hewan qurban itu bukan miliknya.
Sementara wanita yang ingin berqurban lalu mewakilkan hewan qurbannya
kepada orang lain karena ingin memotong rambutnya, maka tidak
diperbolehkan. Karena hukum tersebut terkait dengan pribadi yang
berqurban, baik dia mewakilkan kepada yang lainnya ataukah tidak.
Sedangkan orang yang mewakilinya tidak terkena khitab larangan
tersebut.
Apa hikmahnya?
Hikmah
larangan di atas, sebagaimana disebutkan Imam al-Nawawi dalam Syarah
Shahih Muslim, agar seluruh bagian tubuh mendapatkan jaminan terbebas
dari api neraka. Ada juga yang berpendapat, agar menyerupai orang-orang
yang sedang ihram. Akan tetapi pendapat ini perlu dikoreksi, karena ia
tidak menjauhi wanita, tidak meninggalkan memakai minyak wangi dan baju
serta selainnya yang ditinggalkan orang yang sedang ihram.
Bagaimana kalau niatan berqurban muncul bukan sejal awal Dzulhijjah?
Bagi
orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal
Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berqurban, maka tidak mengapa.
Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama
(misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus
manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.
Bagaimana kalau terpaksa?
Orang
yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena
akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang
menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa. Karena orang yang
berqurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat
sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja
bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban
tidak.
Bolehkah keramas?
Dalam
mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan
rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?
Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk
keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu,
dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok. Karena larangan Nabi
shallallaahu 'alaihi wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau
memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk
membasahi rambutnya.
Laki-laki dan perempuan yang ingin berqurban tidak dilarang untuk
keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu,
dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.
Ya Allah limpahkan kebaikan-Mu kepada kami. Liputi kami dengan rahmat
dan maghfirah-Mu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang atas
pahala dan ampunan-Mu. Jangan Engkau telantarkan kami karena keburukan
dan aib kami. Ampunlah kami, Ya Allah, dan ampuni dosa kedua orang tua
kami serta seluruh kaum muslimin. Semoga shalawat dan salam terlimpah
kepada baginda Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya. Amiin
0 komentar:
Posting Komentar